Beranda Nasional Jogja Polda DIY Tangkap 3 Pelaku Penipuan Bermodus Rekrutmen Ojol, Korbannya 38 Orang

Polda DIY Tangkap 3 Pelaku Penipuan Bermodus Rekrutmen Ojol, Korbannya 38 Orang

Dir Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra (kiri) menunjukkan barang bukti penipuan dengan modus rekrutmen ojek online (ojol), Selasa (10/12/2019). TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polda DIY meringkus tiga orang pelaku penipuan dengan modus rekrutmen driver ojek online (Ojol). Para pelaku ditangkap aparat, Senin (9/12/2019).

Pengungkapan kasus itu digelar, Selasa (10/12/2019) siang.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan terungkapnya modus tersebut lantaran adanya laporan dari korban bernama GK (20), mahasiswa asal Bantul.

“Korban melaporkan modus penipuan tersebut kepada kami tanggal 11 November 2019,” kata Yuli di Aula Ditpamobvit Polda DIY.

For Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra menyampaikan ketiga pelaku melakukan penipuan dengan cara mengirimkan SMS palsu.

SMS tersebut dibuat menggunakan aplikasi Fake SMS.

Pelaku mengaku sebagai karyawan perusahaan ojol dan bisa membantu mempercepat proses pendaftaran sebagai ojol.

Sebanyak 41 orang berhasil termakan tawaran bohong tersebut, namun hanya 38 orang yang menjadi korban lantaran sudah mentransfer sejumlah uang ke pelaku.

Baca Juga :  Hilang 4 Hari, Lansia Ditemukan Membusuk di Lahan Kosong depan Rutan IIB Bantul

“Para korban kemudian diminta mengirimkan uang sejumlah Rp 1,8 juta ke rekening pelaku,” jelas Tony.

Ketiga tersangka berinisial T (40), MA (35), dan A (22). T dan MA berasal dari Jakarta. Sedangkan A berasal dari Bantul.
Ketiganya pun memiliki peran masing-masing.

T berperan sebagai orang yang mengaku sebagai karyawan dan mengirimkan SMS rekrutmen, MA mengatur jalannya proses rekrutmen, dan A membuka lowongan melalui media sosial Facebook.

“Ketiganya ditangkap pada 9 Desember kemarin dan langsung ditahan di Mako Polda DIY,” kata Tony.

Ketiganya pun dikenakan Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 35 UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp 12 miliar.

Baca Juga :  NMax  Hantam Jembatan Karena Hilang Kendali, Siswa 17 Tahun  Asal Bantul Tewas

Tersangka juga dikenakan Pasal 378 Jo 55 KUHP lantaran melakukan penipuan secara bersama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.