Beranda Nasional Jogja Polda DIY Tangkap 3 Pelaku Penipuan Bermodus Rekrutmen Ojol, Korbannya 38 Orang

Polda DIY Tangkap 3 Pelaku Penipuan Bermodus Rekrutmen Ojol, Korbannya 38 Orang

Dir Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra (kiri) menunjukkan barang bukti penipuan dengan modus rekrutmen ojek online (ojol), Selasa (10/12/2019). TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polda DIY meringkus tiga orang pelaku penipuan dengan modus rekrutmen driver ojek online (Ojol). Para pelaku ditangkap aparat, Senin (9/12/2019).

Pengungkapan kasus itu digelar, Selasa (10/12/2019) siang.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan terungkapnya modus tersebut lantaran adanya laporan dari korban bernama GK (20), mahasiswa asal Bantul.

“Korban melaporkan modus penipuan tersebut kepada kami tanggal 11 November 2019,” kata Yuli di Aula Ditpamobvit Polda DIY.

For Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra menyampaikan ketiga pelaku melakukan penipuan dengan cara mengirimkan SMS palsu.

SMS tersebut dibuat menggunakan aplikasi Fake SMS.

Pelaku mengaku sebagai karyawan perusahaan ojol dan bisa membantu mempercepat proses pendaftaran sebagai ojol.

Sebanyak 41 orang berhasil termakan tawaran bohong tersebut, namun hanya 38 orang yang menjadi korban lantaran sudah mentransfer sejumlah uang ke pelaku.

Baca Juga :  PakNas Gelar Rembuk Konsumen, Soroti Kebijakan Diskriminatif terhadap Konsumen Tembakau

“Para korban kemudian diminta mengirimkan uang sejumlah Rp 1,8 juta ke rekening pelaku,” jelas Tony.

Ketiga tersangka berinisial T (40), MA (35), dan A (22). T dan MA berasal dari Jakarta. Sedangkan A berasal dari Bantul.
Ketiganya pun memiliki peran masing-masing.

T berperan sebagai orang yang mengaku sebagai karyawan dan mengirimkan SMS rekrutmen, MA mengatur jalannya proses rekrutmen, dan A membuka lowongan melalui media sosial Facebook.

“Ketiganya ditangkap pada 9 Desember kemarin dan langsung ditahan di Mako Polda DIY,” kata Tony.

Ketiganya pun dikenakan Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 35 UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp 12 miliar.

Baca Juga :  Jumlah Penderita Gondongan di Gunungkidul Meningkat Drastis

Tersangka juga dikenakan Pasal 378 Jo 55 KUHP lantaran melakukan penipuan secara bersama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

www.tribunnews.com