SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polsek Kartasura Sukoharjo menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran minuman keras (miras), Selasa (17/12/2019).
Razia itu dilaksanakan dalam rangka menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban yang kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru.
Operasi dilaksanakan di sejumlah desa wilayah Kecamatan Kartasura. Meliputi Desa Gonilan, Desa Gumpang dan Desa Pucangan.
Dalam razia itu telah didapati dan disita barang bukti berbagai jenis miras. Yakni di Desa Gonilan didapati 16 botol miras jenis ciu yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 660 mililiter.
Di Desa Gumpang didapati 22 botol miras jenis ciu ukuran 1500 ml, 61 botol miras jenis ciu ukuran 600 ml, 1 drigen miras jenis ciu ukuran 30 liter dan 1 drigen miras jenis ciu ukuran 15 liter. Serta di Desa Pucangan didapati 12 botol miras jenis anggur merah.
“Hasil operasi dibawa ke Mapolsek Kartasura untuk dijadikan barang bukti. Pemilik mengakui kesalahannya serta diperintahkan untuk membuat pernyataan,” jelas Kapolsek Kartasura AKP Dani Permana, sebagaimana dikutip dari laman resmi Polda Jateng, Kamis (19/12/2019).
Kapolsek menegaskan, operasi ini akan diintensifkan menjelang Natal dan Tahun Baru 2020. Aria/Humas Polres Sukoharjo