KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan barang bukti sejumlah kaus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (04/12/2019).
Pemusnahan barang bukti terebuut, lebih didominasi oleh kasus penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika, perjudian dan pelanggaran terhadap UU Kesehatan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Mujiarto didampingi Kasi Pidum, Muhammad Adib Adam mengatakan, pemusnahan barang bukti ini, berasal dari 10 perkara.
Barang bukti yang dimusnahakan tersebut, terdiri dari sabu-sabu seberat 1,4 gram, ganja kering, obat-obatan illegal untuk kosmetik, serta alat yang digunakan untuk bermain judi berupa kartu remi dan judi Capjikie.
Pemusnahan barang bukti berupa pil dan obat-obatan, sabu-sabu dilakukan dengan cara diblender. Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti, disuntik dengan cairan tinta, agar tidak disalahgunakan lagi.
”Kita melaksanakan ketetapan hakim yang sudah diatur sesuai undang-undang bahwa barang bukti hasil tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri, Rabu (04/12/2019).
Dijelaskan, dalam kurun waktu satu terakhir, kasus pidana umum yang ditangani lebih didominasi oleh kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkotika. Para pelaku, mulai dari remaja hingga berusia lanjut.
“Jasus yang kita tangani dalam kasus tindak pidana umum, memang didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujarnya. Wardoyo