KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejumlah warga Desa Tlobo, Kecamatan Jatiyoso, yang terkena dampak pembangunan waduk Jlantah, menolak besaran ganti rugi yang ditetapkan oleh tim penaksir (Apraisal).
Warga menilai harga yang ditetapkan terlalu rendah. Sebagai bentuk protes, Selain mendatangi balai desa Tlobo, warga juga sempat menyegel dan menghentikan paksa alat berat yang digunakan untuk proses pembangunan waduk.
Sebelumnya, Sebanyak 105 bidang tanah milik warga sudah akan terbayar, setelah sebelumnya di-appraisal oleh tim.
Namun akhirnya warga mencabut persetujuan menerima pembayaran itu dan berdemo menuntut pembangunan waduk dihentikan saja.
Heri, Kepala Desa (Kades) Tlobo, mengatakan tanah sawah milik warga hanya dihargai Rp 100.000 permeter. Padahal sawah itu ada di pinggir jalan masuk ke area waduk yang kini dibebaskan itu.
Warga meminta harga tanah sama seperti tanah di Waduk Gondang yang dihargai tinggi minimal Rp 175.000 permeter.
“Sebagian warga tidak setuju saat dikumpulkan oleh Bupati Juliyatmono pada hari Senin (09/12/2019) lalu untuk mendapatkan sosialisasi pemberian uang dari BBWSBS yang membebaskan lahan waduk tersebut,” kata Heri, Kamis (12/12/2019).
Dijelaskan Heri, pada saat proses negosiasi ulang besarnya uang pengganti biaya pembebasan lahan, berjalan cukup alot.
Jika sampai tidak ada perubahan maka warga tidak akan melepas tanah mereka untuk pembangunan waduk Jlantah.
“Menjelang malam hari, baru ada informasi dari petugas tim appraisal, jika ternyata ada sejumlah item yang belum masuk perhitungan. Karena itu ada harga baru revisi tim appraisal, yakni harga tanah warga Rp 200.000 sampai Rp 275.000 permeter.Perubahan harga tersebut, diterima warga menerima. Sebanyak 20 warga akhirnya menyetujui tanah mereka dilepas, dan lainnya secara bertahap diharapkan bisa menerima,” ujarnya.
Ditambahkannya, sampai saat ini, masih ada 14 warga yang belum mengembalikan persetujuan harga . Pasalnya masih ada kesalahan pendataan.
Misalnya pohon kelapanya belum terhitung, pohon jati belum masuk pendataan sehingga mereka masih menunggu penelitian ulang. Namun untuk harga mereka semua sudah bisa menerima terutama setelah direvisi lagi oleh tim appraisal.
“ Jika tetap tidak menerima appraisal itu, mereka diminta untuk melakukan gugatan di pengadilan. Jika pengadilan memenangkan gugatan tersebut maka akan dilakukan appraisal ulang. Jika kalah, maka warga harus menerima uang ganti rugi tanah yang sudah dikonsinyasikan ke pengadilan oleh tim appraisal,” tandasnya.
Sementara, bupati Karanganyar, usai memberikan pengarahan dalam rapat kerja kesehatan, Kamis (12/12/2019), mengakui jika kurang setuju dengan harga yang ditawarkan.
Pasalya, menurut bupati, tanah warga tersebut hanya dihargai Rp 100.000 per meter. Meski demikian, bagi warga yang belum menyetujui, diharapkan segera menyampaikan ketidak setujuannya, agar segera diproses lebih lanjut.
“Memang ada warga yang tidak setuju. Karena harga yang ditawarkan terlalu rendah. Saya minta agar ditinjau ulang, sehingga warga tidak dirugikan,” ujar bupati. Wardoyo