JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Perubahan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak menyimpang dari Undang-Undang ASN.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo.
Perubahan status ini juga tak akan mengubah sistem penggajian terhadap para pegawai KPK.
“Arahan Pak Menko (Polhukam) juga sama, mengenai sistem penggajian juga tidak ada perubahan. Tetapi lain-lainnya itu kewenangan KPK sendiri,” ujar Tjahjo saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2019).
Tjahjo mengatakan penyesuaian jabatan akan diserahkan kembali pada KPK. Mereka tetap diberikan wewenang untuk menentukan, sementara Kemenpan RB hanya menyiapkan perangkatnya saja. Adapun hak protokolernya, akan diserahkan pada Kementerian Sekretariat Negara.
Ia mencontohkan pada jabatan Dewan Pengawas KPK, yang merupakan jabatan baru sesuai dengan Undang-undang KPK anyar. Dewas, kata Tjahjo, akan disamakan dengan jabatan komisaris, sementara KPK adalah direksinya.
“Kami hanya menata mengenai keuangannya. tetapi menyangkut hak protokolernya, kami serahkan ke Mensetneg,” kata Tjaho Kumolo.