![IMG_20191104_163503](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2019/11/IMG_20191104_163503.jpg?resize=640%2C360&ssl=1)
![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2019/11/IMG_20191104_163503.jpg?resize=500%2C281&ssl=1)
SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah menegaskan kepada masyarakat yang belum mendapatkan KTP elektronik (KTP-el), agar tidak mengurus melalui calo. Pasalnya, hal itu justru merugikan masyarakat.
Hingga Desember 2019, total masih ada sekitar 1.636.580 Suket di Jateng yang belum tercetak menjadi KTP-el.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Sugeng Riyanto, saat Konferensi Pers di Gedung A Lantai 1 Kantor Gubernur Jawa Tengah, kemarin.
Menurutnya, masyarakat bisa mengurus KTP-el sendiri, mengingat pelayanan sekarang ini semakin mudah, murah, dan cepat. Jangan tergoda calo yang meminta bayaran sejumlah uang dengan iming-iming, pengusan KTP elektroniknya akan lancar, dan juga cepat.
“Urus KTP jangan lewat calo. Kami tegaskan jangan lewat calo. Urus saja ke ke Kantor Disdukcapil kabupaten/ kota, mudah sekarang,” tegasnya.
Sugeng menerangkan, tanpa menggunakan jasa calo, jika mereka membawa Surat Keterangan (Suket), apalagi jika sudah melebihi enam bulan, akan diprioritaskan. Jika menggunakan calo, belum tentu juga langsung jadi karena tetap akan menunggu sesuai antrean.
Dia menerangkan, jika langsung ke Disdukcapil, masyarakat bisa lebih lancar dalam mengurus KTP elektronik. Mereka tinggal membawa kartu keluarga (KK) ke Disdukcapil, kemudian antre serta mengikuti aturan yang ada.
“Semua harus membawa KK langsung dibawa Disdukcapil, dan protap yang ada di Disdukcapil, karena banyak antreannya, ya tetap harus antre. Ini mekanisme yang kita harapkan bisa lebih cepat,” imbuh Sugeng.
Dalam kesempatan itu, Sugeng juga menjelaskan, saat ini blangko KTP elektronik sudah ada. Namun, pihaknya memang memrioritaskan pemegang Suket sesuai antrean, serta mereka yang membutuhkan KTP elektronik untuk keperluan mendesak.
Seperti warga yang hendak melamar CPNS seperti pada November 2019 lalu. Pihaknya juga terus berupaya mengurai kesulitan di lapangan dalam hal pengurusan KTP elektronik.
“Kesulitannya ini baru kita urai. Ini yang kita duga (permasalahan pada) sistemnya. Sedangkan untuk percepatan, silakan datang ke Disdukcapil, antre dan bisa cetak KTP,” jelas dia.
Sugeng menuturkan, sepanjang 2019, jumlah Suket dikeluarkan untuk 2.272.353 orang. Hingga Desember 2019, masih ada sekitar 1.636.580 Suket yang belum tercetak menjadi KTP-el. Sugeng mengakui, pengadaan blangko KTP-el menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Kendati begitu, untuk mengatasi keterbatasan blangko KTP-el di Jateng, pemerintah provinsi bersama kabupaten/ kota berupaya secara berkala mengambil blangko KTP-el ke Ditjen Adminduk Kemendagri di Jakarta. JSnews