Beranda Daerah Sragen Anak Pembunuh Ibu Kandung di Sumberlawang Sragen Peragakan 22 Adegan. Berawal Minta...

Anak Pembunuh Ibu Kandung di Sumberlawang Sragen Peragakan 22 Adegan. Berawal Minta Ganti Nama Lalu Kalap dan Bantai Sang Ibu Hingga Pendarahan Otak..

Tersangka Hendriyanto saat memeragakan adegan penganiayaan terhadap ibunya hingga tewas dalam rekonstruksi Selasa (28/1/2020). Foto/Wardoyo
Tersangka Hendriyanto saat memeragakan adegan penganiayaan terhadap ibunya hingga tewas dalam rekonstruksi Selasa (28/1/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM
Kasus anak bunuh anak kandung di Dukuh Pendem, Desa Sumberlawang, Sragen yang membuat gempar beberapa waktu lalu, akhirnya direka ulang, Selasa (28/1/2020).

Tersangka Hendriyanto (36), asal Dukuh Barong RT 06, Desa Pendem memperagakan 22 adegan bagaimana dirinya dengan tega membantai ibu kandungnya, Daliyem (50) hingga meregang nyawa pada 2 Januari lalu.

Rekonstruksi digelar di rumah korban dan tersangka. Puluhan aparat diterjunkan untuk mengamankan situasi dan di sekitar lokasi rumah.

Rekonstruksi digelar dengan menghadirkan tersangka dengan saksi bapaknya, Sadiyo (52) dan adiknya. Beberapa kerabat almarhumah juga hadir menyaksikan proses reka ulang.

Reka ulang dipimpin Kasubag Humas AKP Harno, Kapolsek Sumberlawang AKP Fajar Nur Ihsanudin dan Kasat Reskrim AKP Supardi.

Rekonstruksi dimulai dengan peragaan tersangka menemui ibunya yang sedang tiduran di kamar. Tersangka kemudian meminta agar namanya diganti, tapi ibu korban menolak.

“Tadi diperankan 22 adegan oleh tersangka maupun saksi. Dimulai dari korban dan tersangka berkomunikasi meminta namanya untuk diganti. Namun si korban (ibunya) menolak agar nama itu tidak diganti. Setelah ditolak korban, akhirnya tersangka emosi kemudian melakukan pemukulan ke beberapa bagian tubuh ibunya,” papar AKP Harno mewakili Kapolres AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo seusai rekonstruksi, Selasa (28/1/2020).

Baca Juga :  Dukung Program Presiden Prabowo, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Hadiri Peluncuran Gugus Tugas Pendukung Ketahanan Pangan di Kecamatan Ngrampal

AKP Harno menguraikan akibat pukulan bertubi-tubi, sehingga ibu korban tidak sadarkan diri. Tersangka memerankan bagaimana kesadisannya menganiaya ibunya di bagian kepala, di bagian tubuh dan beberapa pukulan dengan tangan kosong.

“Akibat pukulan itu akhirnya mengakibatkan pendarahan pada otak. Sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawa korban tak terselamatkan,” terangnya.

AKP Harno menyampaikan dari hasil observasi yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Jiwa, bahwa tersangka memang pernah memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Akan tetapi saat kejadian dan saat pemeriksaan, dokter menyatakan yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas dasar itulah, sehingga dapat dilakukan upaya proses hukum selanjutnya oleh kepolisian.

Baca Juga :  Optimalkan Swasembada Pangan, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Bersama Bhayangkari Kelola Lahan P2L

“Kadang-kadang yang bersangkutan ini sehat, kadang-kadang agak terkena gangguan. Tapi pada saat melakukan itu, dinyatakan oleh bahwa yang bersangkutan adalah sehat,” tandas AKP Harno.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo