JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Banjir parah yang terjadi di Jakarta awal tahun 2020 kemarin akhirnya berujung pada gugatan class action terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Tidak tanggung-tanggung, sampai sekarang sudah ada sekitar 470 warga yang sudah mendaftarkan diri untuk ikut dalam gugatan tersebut.
Demikian diungkapkan oleh anggota tim advokasi banjir Jakarta 2020, Alvon K. Palma. Ia mengatakan, pendaftaran dilakukan melalui email yang disediakan tim yakni banjirdki2020@gmail.com.
“Besok hari terakhir pendaftaran,” kata Alvon saat dihubungi Tempo, Rabu (8/1/2020).
Gugatan class action terhadap Anies dilakukan untuk menuntut ganti rugi akibat banjir yang melanda Jakarta pada awal 2020.
Tim menyediakan enam kuasa hukum bagi para korban yaitu Diarson Lubis, Alvon K. Palma, Ridwan Darmawan, Pitri Indrianingtyas, Azas Tigor Nainggolan, dan Noni T. Purwaningsih.
Dalam surat edaran yang disebarkan tim advokasi banjir Jakarta 2020, gugatan dilayangkan untuk mencegah terjadi kembali dampak buruk dan kerugian akibat banjir.
“Perlu dilakukan sebuah upaya hukum dari masyarakat agar ada efek jera atau pembelajaran bagi pemangku kebijakan terkait, dalam hal ini Pemprov Jakarta merujuk pada Gubernur Jakarta Anies Baswedan,” demikian bunyi edaran itu.
Hujan di Jakarta dan daerah sekitarnya seperti Depok, Bogor, Bekasi dan Banten pada awal tahun 2020 menelan korban jiwa lebih dari 60 orang. Hujan juga mengakibatkan ribuan orang mengungsi.