JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ternyata dua kapal penjaga laut (coast guard) milik Cina diketahui masih berkeliaran di wilayah Zona Ekomomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Selasa (7/1/2020) petang.
Hal itu merupakan hasil pantauan dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) Indonesia. Kapal Cina tersebut mangawal kapal-kapal pencuri ikan yang beroperasi di perairan Natuna.
Informasi terakhir ini diterima Bakamla pada pukul 18.00 WIB, kemarin.
“Di situ juga ada kapal ikan. Kalau ada kapal coast guard, biasanya juga ada kapal ikan. Faktanya, beberapa waktu lalu, melalui radar ditemukan 30 kapal ikan,” ujar Direktur Operasi Laut Bakamla Nursyawal Embun saat dihubungi Tempo, Rabu (8/1/2020).
Nursyawal tidak mengetahui persis jumlah kapal ikan yang saat ini dikawal oleh dua kapal coast guard milik Negeri Tirai Bambu itu.
Sebab, kata dia, umumnya kapal-kapal ikan akan mematikan sistem pelacakan otomatis atau Automatic Identification System (Ais) seumpama telah dikawal oleh cost guard.
Keberadaan kapal-kapal milik Cina ini sejatinya telah dipantau oleh Bakamla sejak Desember 2019.
Untuk memperkuat penjagaan wilayah landas kontinen akibat masuknya kapal asing, Bakamla akan menggelar operasi bersama TNI Angkata Laut dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).
Bakamla juga menambah dua kapal penjaga di kawasan Laut Natuna Utara.
“Kami sudah menambah yang tadinya satu kapal, sekarang menjadi tiga kapal penjaga. Saat ini sudah di Sabang Mawang (Natuna),” ujar Nursyawal.
Bila digabungkan dengan kapal KRI milik TNI AL dan kapal milik KPLP, seluruh armada yang berada di landas kontinen Indonesia di Laut Natuna saat ini berjumlah 10 kapal.
“Jumlahnya tidak perlu banyak-banyak. Yang penting efektif saat patroli karena konteksnya bukan perang. Kami hanya melakukan penjagaan,” Nusyawal mengimbuhkan.
Cina sebelumnya mengklaim wilayah Laut Natuna Utara, mengacu pada Nine Dash-Line atau sembilan garis batas imajiner yang secara tegas ditolak oleh Indonesia.
Indonesia menolak klaim itu lantaran tidak berlandaskan hukum internasional yang diakui oleh Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.