JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan adanya dua informasi yang tidak benar dan berpotensi membingungkan masyarakat berupa pengumuman dan surat pemberitahuan.
Untuk pengumuman, berisi informasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pengumuman bernomor BL:B/017/M.SM.01/2020 yang seolah-olah ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Dalam pengumuman palsu tersebut, diberitahukan kepada seluruh tenaga honorer guru, administrasi, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh adanya kesempatan untuk diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti tes.
Mereka diminta untuk konfirmasi langsung ke Direktur Pengadaan dan Kepangkatan PNS BKN Pusat Jakarta Drs. Muh. Iqbal no. whatsapp 0819-5338-8478.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian menegaskan bahwa pengumuman tersebut tidak benar. “Pengumuman tersebut tidak berasal dari Kementerian PANRB dan sudah dipastikan palsu. Untuk pengangkatan CPNS juga harus melalui tahapan seleksi CPNS,” tegasnya di Jakarta, Jumat (17/01/2020) dilansir Humas Pemprov Jateng.
Sedangkan untuk surat pemberitahuan palsu ditujukan untuk para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Surat tersebut ditandatangani oleh SUB Verifikasi Data Reformasi Birokrasi Aparatur dan Pengawas, Muhammad Yusuf Ateh.
Surat palsu tersebut berisikan penjelasan kebutuhan ASN untuk pemerintah pusat dan daerah dengan alokasi CPNS 50 % dan PPPK 50 %.
Tertulis dalam surat itu, instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus.
Terdapat 5 nama yang terlampir dalam pengumuman tersebut dan pada bulan Maret 2020 akan diberitahukan untuk melaksanakan persiapan sesuai yang ditetapkan oleh panitia seleksi ASN.
Mereka adalah Dony Akbar Anwari, Rahmad Hidayat, Ujang Roni, Ikka Rizanita Anggraini, dan Sudiasri Handayani.
Kepala Biro HUKIP Kementerian PANRB Andi Rahadian mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap informasi yang beredar. Ia meminta masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi dan melakukan konfirmasi kebenaran surat/informasi kepada Kementerian PANRB. JSnews