JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sikabarkan telah mengembalikan empat orang jaksa ke instansi asalnya.
Kabar itu dibenarkan oleh Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri. Dia mengatakan, empat orang jaksa telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
“Teman-teman penyidik atau jaksa dari sekian tahun itu kan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK. Tentu yang bisa menarik atau mengundang kembali yang dipekerjakan itu organisasi induk,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin ( 27/1/ 2020).
Menurut dia, pengembalian ini dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi induk yang meminjamkan pegawainya kepada KPK. Sehingga, Ali menyebut KPK tidak bisa menolak.
Ali menyebut dua orang akan dikembalikan kepada Kejaksaan Agung. Sementara itu, dua orang lainnya, dikembalikan karena masa kerja sudah habis.
Ali pun membantah pemulangan pegawai ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
“Ya sepengetahuan kami tidak ada kaitannya, ini istilahnya dipanggil dari sana untuk kembali ke instansi asalnya,” katanya.
Meski begitu, Ali menyebut rencananya KPK akan kembali menerima enam orang dari Kejaksaan Agung. Enam orang itu akan diseleksi guna membantu tugas KPK sebagai Jaksa Penuntut Umum.