SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penganiayaan sadis yang dilakukan pria bernama Pujo Sutopo (30) kepada istri sirinya, LAL (32) menguak fakta baru.
Ternyata, aksi sadis menganiaya dan menginjak-injak kemaluan sang istri jika kalap, tak hanya sekali dilakukan pria asal Nglebak RT 8/3, Desa Nganti, Gemolong, Sragen itu.
Dari hasil pemeriksaan Polsek Gemolong, aksi penganiayaan itu sudah berulangkali dilakukan terhadap istri istrinya asal Saren RT 10/2, Kalijambe, Sragen itu.
Bahkan, menurut Kapolsek Gemolong, AKP I Ketut Putra, istri siri yang berprofesi sebagai penjual aksesoris di Pasar Gemolong itu, pernah dirawat di salah satu rumah sakit di Solo, juga akibat dianiaya oleh tersangka.
“Sudah nggak sekali itu saja. Dulu pernah digitukan juga sampai diopname di Solo,” papar AKP Ketut, Rabu (15/1/2020).
Kapolsek menguraikan aksi penganiayaan dan kekerasan yang kerap dilakukam tersangka itu dipicu oleh rasa cemburu yang membabi buta.
Menurut keterangan, setiap ada pembeli laki-laki yang mendekati atau membeli ke kios korban, selalu dicurigai.
Perihal apakah ada selingkuhan atau pria lain di hati korban yang membuat tersangka gelap mata, Kapolsek menyebut dari pengakuan korban tidak ada.
“Kalau sementara dari pengakuan korban, dia nggak ada (pria lain). Memang tersangka itu ceritanya dia cemburuan, kalau ada orang mendekat atau beli ke kios korban, langsung dicemburui. Lalu korban itu kulakannya kan ke Solo, juga dicurigai. Ceritanya pas kejadian itu, korban ditelpon-telpon nggak dijawab, akhirnya diamuk itu,” tutur Kapolsek.
Sementara, dari keterangan tersangka saat diamankan di Mapolres Sragen beberapa hari lalu, pria yang tangannya bertato itu mengaku sudah 6 tahun menikahi LAL secara siri. Dari pernikahannya itu, ia dikaruniai seorang anak.
Saat ditanya apakah tetap akan menikahi karena istri sirinya sudah melaporkannya ke polisi, Joko tetap pede menjawab nikah akan berlanjut.
“Insya Allah masih jadi. Karena saya tanggungjawab anaknya,” katanya.
Joko terseret pidana setelah dengan sadis menganiaya istri sirinya itu. Tak hanya memukuli bertubi-tubi, ia juga tega menginjak-injak kemaluan istrinya dan menendang kedua pahanya.
Akibat perbuatan kejinya itu, korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit dan diopname.
Di hadapan polisi, Joko yang berprofesi sebagai tukang bakso itu mengaku nekat menganiaya istri sirinya itu karena cemburu.
“Saya cemburu. Sebenarnya kami sudah enam tahun nikah siri dan punya anak satu. Memang sering cek cok sudah dua kali,” akunya saat ditanya wartawan di Mapolres.
Kasus itu terungkap ketika pelaku diamankan di Mapolres Sragen, Sabtu (4/1/2019). Joko diringkus setelah istrinya nekat melaporkan perbuatan sadisnya ke polisi.
Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Harno mengungkapkan kejadian penganiayaan sadis itu terjadi pada Jumat, 20 Desember 2019 silam di Pasar Gemolong, Sragen sekira pukul 10.00 WIB.
Joko selama ini berprofesi sebagai tukang bakso. Sedangkan istri sirinya, LAL menjadi penjual aksesori dompet dan lain-lain di Pasar Gemolong.
“Pada hari kejadian, pelaku yang dibakar cemburu, mendatangi korban di kiosnya di Pasar Gemolong dan marah-marah. Sempat cek cok, pelaku kemudian menganiaya korban,” papar AKP Harno kepada wartawan.
Joko yang kalap, saat itu langsung memukul istri sirinya itu. Tanpa rasa iba, ia menampar korban, lalu merangkul kepala dan membekap mulut istri sirinya itu hingga kesulitan bernafas.
Kemudian, Joko melanjutkan memukul dahi dan menampar mulut serta dahi korban. Tak cukup sampai di situ, ia juga menghajar rahang kanan korban dengan kepalan tangan hingga korban tak berdaya.
Dalam kondisi terduduk lemas, korban masih dianiaya dengan cara diinjak kemaluannya. Lantas ditendang paha kanan dan kirinya hingga korban akhirnya berasa pusing dan pingsan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek bagian bibir dan lebam di beberapa bagian wajah.
Meski lokasi pasar sedang ramai, tak satu pun warga berani mendekat atau melerai karena takut diancam oleh Joko. Korban pun akhirnya dibawa ke RSUD Gemolong dan diopname selama 4 hari.
“Pelaku kemudian kita amankan dan kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” tandas AKP Harno. Wardoyo