Beranda Daerah Karanganyar Fix, Kasus Dugaan Korupsi di Desa Ngringo Jaten Karanganyar Resmi Naik ke...

Fix, Kasus Dugaan Korupsi di Desa Ngringo Jaten Karanganyar Resmi Naik ke Penyidikan. Siapa Calon Tersangkanya?

Ilustrasi Dana Desa
Ilustrasi Dana Desa

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan negeri (Kejari) bergerak cepat dengan meningkatkan status kasus dugaan korups dana desa mantan kepala Desa Ngringo, berinisial SDM dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Meski ditingkatkan ke penyidikan, Kejari belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini.

Hal tersebut dikatakan pelaksana tugas (Plt) Kajari Karanganyar, Mujiarto, melalui Kasi Intel,  Nur Solikhin di ruang kerjanya, Rabu (08/01/2020).

Menurut Kasi Intel, setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana desa, yang dilakukan oleh mantan Kades Ngringo beberapa waktu lalu,  pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menyimpulkan ada dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

“Dari hasil penyelidikan ini, kita mengambil sikap meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dan telah kita limpahkan ke seksi pidana khusus. Kajari juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada hari Senin 6 Januari 2020 lalu, terkait dugaan tindak pidana korupsi mantan Kades Ngringo, Kecamatan Jaten,” jelasnya.

Baca Juga :  OSIS SMPN 3 Gemolong Gelar LDK, Bentuk Pemimpin Muda yang Tanggap dan Tangguh

Meski surat perintah penyidikan teah diterbitkan, namun pihaknya belum menetapkan Sprindik. Pun terkait calon tersangka, juga masih belum bisa disampaikan.

“Saat proses penyelidikan, ada dugaan telah terjadi  tindak pidana korupsi. Namun untuk menetapkan tersangka, masih menunggu hasil penyidikan yang akan dilakukan oleh tim dari seksi pidana khsusus. Dari hasil penyidikan tersebut, akan diketahui siapa yang bertanggungjawab dan tersangkanya,” tegasnya.

Terkait dengan potensi jumlah kerugian negara, Nur Solikhin mengungkapkan, masih dalam proses audit. Hasil audit ini nantinya yang akan menentukan besarnya jumlah kerugian negara.

“Masih kita lakukan audit. Namun berdasarkan hasil perhitungan yang kami lakukan, kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Hanya saja, untuk memastikannya, kita lakukan audit,” tukasnya.

Ketika disinggung menegenai kasus lain di luar mantan Kades Ngringo, Nur Solikhin mengungkapkan jika ada sejumlah laporan dari masyarakat. Hanya saja dia tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut.

Baca Juga :  OSIS SMPN 3 Gemolong Gelar LDK, Bentuk Pemimpin Muda yang Tanggap dan Tangguh

“Memang ada laporan. Jika nanti ada bukti akan kita tindaklanjuti. Sekarang kita fokus ke Desa Ngringo dulu, apalagi sudah kita tingkatkan ke penyidikan. Kita harus bergerak cepat,” pungkasnya. Wardoyo