JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Saat menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Sabtu (11/1/2020), para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang Rp 1 miliar
Selain itu, tim juga menyita uang dalam ragam valuta asing, yakni US$ 50 ribu, Sin$ 64 ribu, serta Dolar Australia, Euro, Yen dan lainnya.
“Jumlahnya saat ini masih dihitung,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu (11/1/2020).
Sedangkan di lokasi ruang kerja Bupati dan ruang ULP, kata dia, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
KPK menetapkan enam tersangka kasus suap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta menyatakan keenamnya berperan sebagai penerima dan pemberi suap.
Alexander menyebut empat orang diduga sebagai penerima suap terdiri dari Saiful Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.
Sementara dua orang pemberi suap berasal dari pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.