JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS,COM –
Aturan mengenai pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif tidak bisa dinegosiasikan baik itu oleh partai politik maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Demikian ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto.
“Persoalannya sederhana. Pergantian antarwaktu yang biasa dilakukan partai, bagian dari kedaulatan partai politik, dan itu secara rigid, diatur oleh undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Tidak ada satu pihak mana pun, baik partai politik, KPU, bisa menegosiasikan hal itu,” tutur Hasto sela Rakernas PDIP di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (12/1/ 2020).
Hasto bersikukuh dalam perkara ini PDIP merupakan korban framing. Menurut Hasto seharusnya pihak-pihak yang melakukan komersialisasi atas hasil uji materi di Mahkamah Agung dan fatwa Mahkamah Agung menjadi fokus.
“Jadi persoalan PAW ada pihak-pihak yang melakukan negoisasi itu di luar tanggung jawab PDI Perjuangan,” ucapnya.
Kasus bermula ketika Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memerintahkan tim hukum partai banteng dengan memberi kuasa kepada Donny Tri Istiqomah untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung pada Juni 2019.
Mereka menggugat materi Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara berkaitan dengan meninggalnya calon legislatif dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Nazaruddin Kiemas.
Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 54. Inti putusan itu, mahkamah menyerahkan suara calon legislatif yang meninggal ke partai. Atas kemenangan gugatan tersebut, Harun diduga memberi uang ke Donny sejumlah Rp 100 juta.
PDIP kemudian menggelar rapat pleno dan terpilihlah Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Padahal, Harun berada di urutan kelima. Sedangkan urutan kedua yang berhak mewarisi kursi parlemen almarhum Nazaruddin adalah Riezky Aprilia.
KPU menggelar pleno untuk menetapkan calon legislatif terpilih periode 2019-2024 itu pada 31 Agustus. Bukan Harun sebagaimana surat rekomendasi dari PDI Perjuangan, KPU malah menetapkan Riezky yang berhak duduk di kursi parlemen.