Beranda Daerah Sukoharjo Ini Lho Penyebab Sepur Kelinci Becak Motor Hingga Mobil Ricemill Dilarang Melintas...

Ini Lho Penyebab Sepur Kelinci Becak Motor Hingga Mobil Ricemill Dilarang Melintas di Jalan Raya

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selama ini publik sangat familiar dengan seperti sepur atau kereta kelinci, becak motor, maupun mobil ricemill. Kendaraan modifikasi itu kerap melintas baik di jalan kampung hingga jalan raya.

Namun apakah jenis kendaraan itu termasuk angkutan umum?. Kemudian apakah layak jika digunakan melintas di jalan raya?

Berangkat dari kenyataan itu, Satlantas Polres Sukoharjo dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo berencana menertibkan keberadaan kereta kelinci, becak motor dan rice mill. Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas sebagaimana dilansir dari laman resmi Polda Jateng, Jumat (31/1/2020) menjelaskan, moda transportasi umum baik untuk mengangkut orang dan barang harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Faktanya tiga jenis kendaraan itu dianggap telah menyalahi aturan tersebut. Karena tidak dilengkapi dengan kelengkapan keselamatan yang memadai.

Untuk mensosialisasikan hal tersebut, Polres Sukoharjo mengundang sejumlah perwakilan dari paguyuban kereta kelinci, becak motor, dan mobil ricemill di Mapolres Sukoharjo.

“Dalam forum ini kami sampaikan kepada pelaku sepur kelinci, bentor, dan rice mill, mengenai aturan kendaraan layak jalan,” beber dia.

Sehingga ketika petugas melakukan penindakan hukum kepada pelaku tiga kendaraan tersebut, mereka sudah memahami.

Kabid Lalu Lintas Dishub Sukoharjo, Ahmad Saryono berujar, pengoerasian kendaraan bermotor, khususnya untuk mengangkut orang maupun barang harus memiliki izin operasional. Kereta kelinci, bentor, dan rice mill belum ter-cover oleh legal hukumnya.

Terlepas dari urusan perut atau masalah ekonomi, pihaknya berharap, masyarakat bisa melihat dari sisi hukum dan keselamatan dari ketiga jenis kendaraan itu. Aria/Humas Polres Sukoharjo