Beranda Umum Nasional Jiwasraya Tekor Lebih dari Rp 10 T, Ini Sebabnya

Jiwasraya Tekor Lebih dari Rp 10 T, Ini Sebabnya

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kerugian PT Asuransi Jiwasraya yang mencapai lebih dari Rp 10 triliun lantaran salah berinvestasi pada saham dan reksa dana berkualitas rendah.

Menurut Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, analisis penjualan dan pembelian saham diduga dilakukan secara pro forma dan tidak didasari data yang valid dan obyektif.

Di samping itu, aktivitas jual beli saham dilakukan dalam waktu berdekatan diduga untuk menghindari pencatatan unrealized gross.

Selanjutnya, Agung menuturkan, jual beli pun diindikasikan dilakukan oleh pihak-pihak yang terafiliasi secara negosiasi agar bisa memperoleh harga tertentu yang diinginkan.

Pelanggaran lainnya adalah kepemilikan atas saham tertentu melebihi batas maksimal yaitu di atas 2,5 persen.

“Saham-saham yang diperjualbelikan tersebut adalah saham-saham yang berkualitas rendah dan pada akhirnya mengalami penurunan nilai dan tidak likuid,” ujar Agung di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Saham tersebut antara lain Bank Pembangunan Jawa Barat alias BJBR, Semen Baturaja alias SMBR, serta PP Properti alias PPRO.

Indikasi kerugian sementara akibat transaksi tersebut diperkirakan sekitar Rp 4 triliun. Adapun pihak terkait diduga adalah pihak internal Jiwasraya di tingkat direksi, general manager, dan pihak lain di luar Jiwasraya.

Baca Juga :  Luhut Bilang, Penerapan PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur

Selanjutnya, pada investasi di reksa dana, Jiwasraya diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 6,4 triliun akibat penurunan nilai saham pada reksa dana tersebut.

Pada 30 Juni 2018, Jiwasraya tercatat memiliki sekitar 28 produk reksa dana, dan 20 produk reksa dana kepemilikannya di atas 90 persen.

Agung menyebut reksadana tersebut sebagian besar dengan underlying saham berkualitas rendah dan tidak likuid.

Dalam investasi reksa dana, BPK menemukan penyimpangan antara lain analisis manajer investasi dari Jiwasraya dalam rencana langganan reksa dananya tidak dilakukan secara memadai dan diduga dibuat secara pro forma.

Tindakan dilakukan manajer investasi agar terlihat seolah-olah memiliki kinerja yang baik sehingga dapat dipilih oleh untuk menempatkan investasi.

Berikutnya, investasi reksa dana memiliki underlying saham-saham dan medium term notes berkualitas rendah, dan transaksi pada saham-saham tersebut diindikasikan dilakukan oleh pihak-pihak yang terafiliasi.

“Di antara saham-saham dan MTN tersebut adalah merupakan arahan dari Jiwasraya yang seharusnya tidak dilakukan oleh Jiwasraya selaku investor,” kata Agung.

Jual beli saham tersebut juga diindikasikan dilakukan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dan diduga dilakukan dengan merekayasa harga, sehingga harga jual beli tidak mencerminkan harga yang sebenarnya.

Baca Juga :  Jika Terjadi PSU di Pilkada Jakarta,  Akan Terbukti Dharma-Kun Sekadar Boneka KIM Plus atau Bukan

“Saham-saham yang diperjualbelikan tersebut adalah saham-saham yang berkualitas rendah dan pada akhirnya mengalami penurunan nilai dan tidak likuid, yang merugikan Jiwasraya,” tutur Agung.

Saham-saham tersebut antara lain adalah Inti Agri Resources alias IIKP, SMR Utama alias SMRU, SMBR, BJBR, PPRO, Trada Alam Minera alias TRAM, Hanson Internasional alias MYRX, dan lainnya.

Kendati telah mengantongi indikasi, Agung mengatakan nilai riil dan pasti dari kerugian negara itu baru bisa ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara. Ia menargetkan penghitungan itu kelar dalam dua bulan ke depan.

www.tempo.co