JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kerusakan Hutan Lawu Jadi Sorotan Nasional, Perhutani Angkat Bicara. Ungkap Ternyata Ada 21 Mitra Yang Memanfaatkan Hutan Mulai Cafe dan Wisata!

Penampakan kerusakan hutan lawu di Bukit Mitis yang jadi sorotan luas. Foto/FB
ย ย ย 
Penampakan kerusakan hutan lawu di Bukit Mitis yang jadi sorotan luas. Foto/FB

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Menyusul terjadinya kerusakan hutan yang dilakukan oleh salah satu investor untuk pengembangan salah satu lokasi wisata, Perhutani akhirnya angkar bicara.

Perusahaan milik pemerintah yang menangani pengelolaan hutan itu menegaskan untuk sementara, tidak menerima permintaan dan pengajuan kerjasama untuk pemanfaataan hutan di wilayah Karanganyar.

Alasannya, saat ini mereka akan fokus untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap 21 mitra yang telah menandatangani perjanjian kerjasama (PKS). Mitra itu yang selama ini bekerjasama untuk pemanfaatan hutan Lawu.

Hal itu diungkapkan Admininstratur Muda/KKPH Perhutani Surakarta, Sugi Purwanta, Rabu (15/1/2020). Ia mengatakan ada 21 mitra pemanfaatan hutan yang seluruhnya berada di Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar.

Pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh mitra Perhutani tersebut, sangat beragam. Mulai dari pengembangan objek wisata, restoran atau cafรฉ, dengan luasan yang berbeda-beda.

โ€œKami sangat mendukung program pemerintah dalam ikut mengembangkan Karanganyar sebagai salah satu destinasi wisata unggulan. Dan yang perlu kami tegaskan, kami juga tetap berkomitmen dalam menjaga lingkungan dan kelestarian hutan. Kami taat aturan. Jika ada yang tidak sesuai, harus kita evaluasi,โ€ paparnya.

Ia menjelaskan, setiap menerima pengajuan pemanfaatan hutan, sejumlah prosedur harus dilalui oleh pemohon.

Mulai dari pengajuan proposal, penilaian yang dilakukan oleh tim pengembangan usaha milik Perhutani, pemaparan yang dilakukan oleh pemohon.

Jika semua telah dipenuhi, maka Perhutani akan mengambil keputusan, apakah diterima atau tidak.

โ€œJika disetujui, maka mitra akan menadtanagani PKS dengan masaa berlaku dua tahun. Secara berkala, kami juga akan melakukan evaluasi. Dalam PKS tersebut, ada klausul yang mewajibkan para mitra untuk melakukan reboisasi hutan,โ€ ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com