JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Profesor Termuda UNS ini Dorong Mediasi Jadi Pilihan Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia

   

SOLO-Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menambah dua Guru Besar baru. Salah satunya adalah Prof. Dr. Pujiyono, S.H.,M.H. yang merupakan Guru Besar ke-7 FH dan ke-212 UNS. Pengukuhan Guru Besar dilaksanakan di Auditorium GPH Haryo Mataram, Kamis (16/1/2020).

Pujiyono, menyampaikan pidato pengukuhan Guru Besar dengan judul “Mendorong Mediasi di Luar Pengadilan Sebagai Model Arus Utama Dalam Resolusi Sengketa Bisnis”.

Prestasi Pujiyono juga membanggakan almamaternya karena dia menjadi Guru Besar termuda di Kampus Kentingan ini dengan usia saat ini 40 tahun. Selain menjadi profesor termuda di UNS, sebelumnya Pujiyono juga pernah sebagai penyandang dosen bergelar doktor termuda.

Pujiyono mengatakan, hubungan bisnis yang terjadi antara subjek hukum perdata tidak selamanya berjalan dengan baik. Kepentingan yang berbeda dapat menyebabkan konflik. Untuk menghindarinya, para pihak mencari jalan untuk mengadakan tata tertib, yaitu dengan membuat ketentuan yang harus ditaati. Hukum memberikan kanalisasi untuk menyelesaikan sengketa antar para pihak. Terdapat model resolusi sengketa melalui pengadilan, yang disebut litigasi dan di luar pengadilan yang disebut nonlitigasi. Salah satu Model populer nonlitigasi adalah mediasi.

“Mediasi menghasilkan kesepakatan yang bersifat win-win solution, menjamin kerahasiaan sengketa para pihak (confidential), menghindari keterlambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif (efisien), menyelesaikan masalah secara komprehensif dalam kebersamaan, dan tetap menjaga hubungan baik (lebih adil),” kata Prof. Pujiyono.

Kelebihan mediasi sebagai resolusi bisnis tidak lantas menjadikannya sebagai model resolusi sengketa yang populer di kalangan pebisnis. Hambatan utama adalah perjanjian yang disepakati oleh para pihak belum mendorong mediasi berada di jalur depan penyelesaian sengketa. Bahkan mediasi seolah dianggap bukan model resolusi mainstream. Secara konvensional pilihan pengadilan adalah pilihan litigasi, model yang dipilih oleh para pihak dalam menyelesaikan sengketa.

Puji menyatakan, penyelesaian sengketa melalui mediasi sejatinya lebih cocok dengan budaya Indonesia. Yakni model penyelesaian sengketa yang lebih bersahabat dan win-win solution. “Model ini lebih dekat dengan nilai budaya bangsa Indonesia daripada model pertentangan/adversarial system melalui jalur litigasi,” katanya.

Baca Juga :  Keluarkan SE THR untuk Ojol dan Kurir, Pemkot Solo: Sifatnya Imbauan, yang Memutuskan Aplikator

Ditambahkannya, masyarakat bisnis merupakan simbolisasi masyarakat modern yang senantiasa menggunakan pendekatan rasional , kepercayaan, efisiensi, efektivitas dan velocity. Pertimbangan tersebut telah melekat dalam perilaku sosialnya. Oleh karena itu, dalam penyelesaian sengketa pertimbangan tersebut juga akan menjadi acuan.

Dalam dunia bisnis, setiap kegiatan perekonomian tidak mungkin mencapai hasil yang memuaskan dan lancar tanpa dukungan sistem penyelesaian sengketa. Harapannya sistem penyelesaian sengketa tersebut mampu menyelesaikan sengketa dengan cepat dan tepat. Sistem resolusi yang lambat dan kurang responsif merupakan sistem yang tidak efektif terhadap kegiatan bisnis dan perekonomian, sehingga membuat kegiatan perekonomian menjadi tidak efisien dan dapat berujung pada rusaknya kredibilitas para pihak yang besengketa. Penyelesaian sengketa diharapkan mampu benar-benar menyelesaikan sengketa, bukan justru menambah deretan daftar sengketa berikutnya. Untuk itulah nilai harmoni, tenggang rasa dan komunalisme menjadi bagian penting. Di Indonesia, nilai-nilai yang demikian lebih menonjol daripada nilai individualism. Maka pilihan penyelesaian sengketa melalui mediasi akan lebih dekat dengan budaya masyarakat Indonesia yang memiliki tenggang rasa.

Dikatakan Pujiyono, mediasi sebagai bagian dari model penyelesaian sengketa nonlitigasi memiliki kecenderungan bisa mengakomodasi kelemahan-kelemahan model litigasi dan memberikan jalan keluar yang lebih baik. Kelebihan mediasi sebagai resolusi bisnis tidak lantas menjadikannya sebagai model resolusi sengketa yang populer di kalangan pebisnis. Hambatan utama adalah perjanjian yang disepakati oleh para pihak belum mendorong mediasi berada di jalur depan penyelesaian sengketa. Bahkan mediasi seolah dianggap bukan model resolusi mainstream.

Lebih jauh ditambahkannya, penyelesaian sengketa bisnis melalui mediasi juga akan mengurangi beban pengadilan di Indonesia. Pengadilan di tanah air mendapatkan beban penyelesaian sengketa perkara begitu berat. Dalam sengketa perdata, semua sengketa dengan nilai berapapun dapat berproses di pengadilan negeri/agama hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Pada tahun 2018, jumlah perkara perdata yang masuk di Pengadilan Negeri berdasarkan laporan tahunan Mahkamah Agung berjumlah 106.181 perkara. Jumlah tersebut belum termasuk sisa perkara tahun 2017 yang belum selesai yaitu sebanyak 14.630 perkara sehingga beban perkara pada tahun 2018 adalah sebanyak 120.811 perkara. Angka perkara perdata tersebut meliputi perkara perdata gugatan, perkara perdata permohonan, gugatan sederhana, perlawanan (derden verzet), perkara niaga dan perselisihan hubungan industrial. Berdasarkan data tersebut dapat dilihat bahwa jumlah perkara yang masuk ke pengadilan jauh melebihi jumlah Hakim yang sangat terbatas sehingga penyelesaian sengketanya menjadi tidak efektif, terlihat dari masih banyaknya sisa perkara yang belum terselesaikan tiap tahunnya.”

Baca Juga :  Pertamina Amankan Persediaan BBM dan Elpiji di Soloraya Selama Periode Ramadan dan Lebaran 2024

Indonesia mengenal sistem peradilan bertingkat yang memungkinkan suatu perkara diperiksa melalui lebih dari satu proses pengadilan. Peradilan Umum memfungsikan Pengadilan Negeri sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tinggi sebagai Pengadilan Banding, dan Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Kasasi. Rata-rata suatu perkara memerlukan waktu pemeriksaan dan persidangan selama delapan sampai dua belas bulan untuk mencapai putusan dalam satu tingkatan peradilan. “Bisa dibayangkan dengan memperhatikan jumlah perkara masuk, rasio beban perkara hakim, serta tahapan-tahapan pengadilan bertingkat, satu perkara bisa menghabiskan waktu selama kurang lebih dua hingga tiga tahun untuk diselesaikan melalui litigasi,” tambahnya.

Model penyelesaian sengketa melalui peradilan mendapat kritik yang cukup tajam, baik dari praktisi maupun akademisi hukum. Peran dan fungsi peradilan dianggap mengalami beban yang terlampau padat (overloaded), lamban dan buang waktu (waste of time), biaya mahal (very expensive) dan terkadang kurang tanggap (unresponsive) terhadap kepentingan umum, atau dianggap terlampau formalistic (formalistic) serta terlampau teknis (technically).

Meskipun demikian, sebagian besar perkara yang terjadi di masyarakat tetap mengalir ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus dalam rangka memperoleh penyelesaian yang adil. Hal itu disebabkan jumlah serta sebaran pengadilan yang hampir merata di seluruh pelosok daerah di tanah air. “Lamanya proses litigasi harus diakui tidak sejalan dengan ruh bisnis yang ingin sengketa diselesaikan dengan cepat. Penumpukan perkara dapat membentuk stigma negatif dan berpotensi mempengaruhi kepercayaan pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatannya di Indonesia,” urai Pujiyono. (Triawati/Syahirul)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com