Beranda Daerah Sragen Mafia Narkoba Hery Wardoyo Ditangkap Saat Gali Tanah di Depan SMPN 2...

Mafia Narkoba Hery Wardoyo Ditangkap Saat Gali Tanah di Depan SMPN 2 Sragen. Ternyata di Dalam Tanah Ada Paket Sabunya

Tersangka saat diamankan di Mapolres Sragen, Rabu (8/1/2020). Foto/Wardoyo
Tersangka saat diamankan di Mapolres Sragen, Rabu (8/1/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek seorang mafia sabu bernama Hery Wardoyo alias Petel. Pemuda yang dikenal sebagai resedivis itu di tangkap jajaran Satuan Narkoba saat tengah menggali tanah di depan SMPN 2 Sragen.
Ternyata di dalam tanah itulah menjadi lokasi pesanan paket sabu yang akan diambil oleh tersangka. Padahal, tersangka baru sepekan keluar dari penjara Sragen atas kasus yang sama.

Tersangka dibekuk dalam penggerebekan Rabu (8/1/2020). Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Djoko Satriyo Utomo membenarkan penangkapan tersangka yang diketahui baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan kelas II A Sragen pada beberapa pekan lalu itu.

Menurutnya, penangkapan sendiri diawali dari informasi akan aktivitas Hery Wardoyo Alias Petel yang diketahui menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung membagi anggota untuk penyelidikan terhadap aktivitas tersangka yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan di depan SMPN 2 Sragen.

Baca Juga :  Bupati Sragen Terpilih Sigit Pamungkas Pamer Sepeda Motor di Jalan Tidak Pakai Helm, Polisi Gelar Operasi Keselamatan Candi 2025

“Saat dilakukan pengintaian di depan SMP Negeri 2, tersangka sempat dipergoki tengah menggali tanah untuk mengambil sesuatu. Ia kemudian dibuntuti petugas dan di geledah di Jalan Dokter Soetomo di bawah Traffic light Beloran Kelurahan Sragen kulon. Dari penggeledahan itu, kemudian diamankan barang yang mencurigakan, yaitu bungkusan kecil dilapisi lak ban warna hitam yang didalamya dilapisi kertas rokok warna perak yang didalamnya lagi berisi 1 (satu) klip plastik kecil yang berisi kristal di duga Shabu,” paparnya.

“Dari pengakuan tersangka, barang yang kemudian diketahui Shabu seberat 0.52 gram itu, akan ia gunakan sendiri untuk di konsumsi,“ lanjutnya.

Saat ini tersangka tengah menjalani penyidikan di ruang Satuan Narkoba, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Kronologi Kebakaran Pabrik Bahan Sepatu di Kalijambe, Sragen, Polisi Masih Melakukan Penyelidikan Penyebab Kebakaran

“Ia bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Statusnya sebagai pengguna,“ pungkas AKP Djoko. Wardoyo