Beranda Daerah Sragen Mafia Narkoba Hery Wardoyo Ditangkap Saat Gali Tanah di Depan SMPN 2...

Mafia Narkoba Hery Wardoyo Ditangkap Saat Gali Tanah di Depan SMPN 2 Sragen. Ternyata di Dalam Tanah Ada Paket Sabunya

Tersangka saat diamankan di Mapolres Sragen, Rabu (8/1/2020). Foto/Wardoyo
Tersangka saat diamankan di Mapolres Sragen, Rabu (8/1/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek seorang mafia sabu bernama Hery Wardoyo alias Petel. Pemuda yang dikenal sebagai resedivis itu di tangkap jajaran Satuan Narkoba saat tengah menggali tanah di depan SMPN 2 Sragen.
Ternyata di dalam tanah itulah menjadi lokasi pesanan paket sabu yang akan diambil oleh tersangka. Padahal, tersangka baru sepekan keluar dari penjara Sragen atas kasus yang sama.

Tersangka dibekuk dalam penggerebekan Rabu (8/1/2020). Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Djoko Satriyo Utomo membenarkan penangkapan tersangka yang diketahui baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan kelas II A Sragen pada beberapa pekan lalu itu.

Menurutnya, penangkapan sendiri diawali dari informasi akan aktivitas Hery Wardoyo Alias Petel yang diketahui menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung membagi anggota untuk penyelidikan terhadap aktivitas tersangka yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan di depan SMPN 2 Sragen.

Baca Juga :  Diduga Proyek Pengerjaan Bangunan Cagar Budaya Pendapa Petilasan Mangkubumi di Sragen Asal Asalan Baru Dibangun Sudah Ambruk

“Saat dilakukan pengintaian di depan SMP Negeri 2, tersangka sempat dipergoki tengah menggali tanah untuk mengambil sesuatu. Ia kemudian dibuntuti petugas dan di geledah di Jalan Dokter Soetomo di bawah Traffic light Beloran Kelurahan Sragen kulon. Dari penggeledahan itu, kemudian diamankan barang yang mencurigakan, yaitu bungkusan kecil dilapisi lak ban warna hitam yang didalamya dilapisi kertas rokok warna perak yang didalamnya lagi berisi 1 (satu) klip plastik kecil yang berisi kristal di duga Shabu,” paparnya.

“Dari pengakuan tersangka, barang yang kemudian diketahui Shabu seberat 0.52 gram itu, akan ia gunakan sendiri untuk di konsumsi,“ lanjutnya.

Saat ini tersangka tengah menjalani penyidikan di ruang Satuan Narkoba, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ia bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Statusnya sebagai pengguna,“ pungkas AKP Djoko. Wardoyo

Baca Juga :  Sosok Elly Salon Pengusaha Sukses Asal Sragen Kini Mulai Buka Cabang di Belakang UMS Solo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.