Beranda Umum Internasional Perkosa 190 Orang Secara Brutal, Pemuda Asal Indonesia Reynhard Sinaga Divonis Seumur...

Perkosa 190 Orang Secara Brutal, Pemuda Asal Indonesia Reynhard Sinaga Divonis Seumur Hidup di Inggris. Pakai Obat Bius Tapi Tak Mau Mengakui Kesalahan

Facebook via BBC / tribunnews

LONDON, JOGLOSEMARNEWS.COM – Reynhard Sinaga, pria Indonesia yang divonis seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, disebut hakim sebagai pemerkosa berantai berdarah dingin.

Selain itu, dia juga disebut sangat menikmati proses pencabulan yang dilakukannya maupun proses sidang yang dijalaninya.

Bahkan dalam persidangan, hakim menyebut pelaku tak pernah sekalipun mau mengakui kesalahannya. Dia beralibi bahwa hal itu dilakukannya atas dasar suka sama suka.

Pelaku mencabuli korbannya dengan tidak mempedulikan kondisi korban yang tidak sadar akibat dibius dan terus melakukan perkosaan sambil memfilmkannya.

Hakim Suzanne Goddard memimpin sidang kasus perkosaan berantai oleh Reynhard Sinaga -yang disebut polisi sebagai kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris- dalam empat tahap, sejak Juni 2018 sampai putusan pada Senin (6/1/2020).

Total korban yang kasusnya digelar dalam empat sidang ini adalah 48 pria dengan 159 dakwaan.

Berdasarkan sistem hukum Inggris, identitas korban perkosaan, termasuk nama tidak boleh diungkap seumur hidup kecuali korban memilih untuk membuka jati dirinya.

Banyaknya jumlah dakwaan menunjukkan satu korban diperkosa Reynhard berkali-kali.

Namun ia selalu menyangkal telah melakukan pemerkosaan melainkan melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka.

Hakim Goddard menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard untuk sidang tahap satu dan tahap dua, namun vonis baru dapat diberitakan oleh media setelah putusan dibacakan untuk sidang tahap ketiga dan keempat pada Senin (06/01).

Berdarah tapi tetap diperkosa
Dalam dokumen putusan sidang tahap kedua yang dibacakan pada 21 Juni 2019, Hakim Goddard secara khusus menyebut korban pria muda yang ia katakan diperkosa secara “brutal” oleh Reynhard.

“Anda memerkosa korban sebanyak tujuh kali dengan memerkosa melalui anus selama delapan jam saat ia berada di apartemen Anda. Ia terlihat dalam kondisi sangat mabuk saat Anda mulai memfilmkan dia dan ketika dia tidak sadar, Anda memerkosanya berkali-kali, sambil terus menekannya saat dia terdengar bersuara,” kata Hakim Goddard.

“Anda terlihat menyeka anusnya dengan tisu atau kain dan terlihat noda darah, yang dapat terjadi karena tindakan seksual Anda. Lagi, ini pun tidak membuat Anda berhenti, dan Anda kembali memerkosa melalui anus saat dia masih tidak sadarkan diri.

“Anda kembali memakai tisu untuk menyeka anusnya, dan lagi terlihat noda darah,” tambah hakim seperti dikutip dari BBC Indonesia.

Semua korban dalam sidang kedua itu adalah heteroseksual dan selama memberikan kesaksian, mereka menyatakan tidak bersedia melakukan hubungan seks homoseksual, kata hakim.

Kepolisian Manchester Raya mengatakan para korban dapat mencapai 190 orang, termasuk 48 yang telah bersaksi dalam empat persidangan pengadilan ini.

Polisi juga mengatakan kemungkinan korban lebih banyak lagi.

Polisi mengungkap kasus perkosaan berantai oleh Reynhard Sinaga berdasarkan dua telepon seluler yang disita polisi setelah ia ditangkap pada Juni 2017.

Semua tindak perkosaan itu dilakukan di apartemen terpidana. Di kawasan ini terdapat sejumlah klub malam yang ramai dikunjungi anak-anak muda.

Reynhard -yang datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada Agustus 2007- mulai tinggal di apartemen itu pada 2011.

Polisi memperkirakan dia sudah mulai melakukan aksinya bahkan sebelum pindah ke apartemen tersebut.

Baik dalam putusan sidang pertama maupun kedua, Hakim Goddard menyebutkan bahwa “perawakan Reynhard yang kecil dan pembawaannya yang ramah” menyebabkan tidak ada korban yang curiga saat diajak untuk melanjutkan minum-minum atau mengobrol di apartemennya.

Hakim juga mengatakan walaupun tidak ada obat bius yang ditemukan di apartemen Reynhard, namun hakim yakin bahwa pria berusia 36 tahun ini menggunakan obat bius yang biasa dipakai untuk memperkosa, GHB (Gamma hydroxybutyrate), yang dapat membuat korban tertidur dan tidak sadarkan diri.

“Walaupun tidak ditemukan obat bius seperti itu di apartemen Anda, satu-satunya kesimpulan logis setelah melihat video berjam-jam, semua korban yang tidak sadarkan diri tergeletak di lantai apartemen Anda, dan dalam kondisi sama sekali diam, Anda pasti secara sembunyi-sembunyi mencampur obat bius di minuman,” kata Hakim Goddard.

Obat bius yang dapat menyebabkan orang tak sadarkan diri selama berjam-jam ini tersedia secara bebas di toko-toko obat di Manchester.

Penetrasi dan ejakulasi di anus

Reynhard Sinaga ditahan polisi pada Juni 2017 setelah seorang pria yang sedang dia perkosa terbangun dan langsung memukulnya.

Saat itu, korban pria itu dalam keadaan tengkurap dan Reynhard menindihnya dalam keadaan tanpa busana.

Korban memukul Reynhard sampai tak sadarkan diri dan pria itu menelepon polisi.

Dari dua telepon genggam Reynhard yang disita, diketahui aksi perkosaan setiap korban, direkam dari jarak jauh dan dari jarak dekat.

“Anda secara khusus mencari sasaran anak-anak muda yang rentan karena tengah mabuk dan tengah sendiri saat malam sudah larut,” kata hakim dalam putusan sidang kedua dalam berkas yang dilihat BBC News.

“Hampir semua korban berulang kali diperkosa oleh Anda dalam rentang waktu tertentu.”

“Anda terlihat ejakulasi ke anus beberapa korban dan Anda juga tidak menggunakan kondom, sehingga para korban pria ini berisiko menghadapi penyakit seksual yang menular.

“Semua korban ini harus melalui proses penantian yang mengkhawatirkan untuk pemeriksaan penyakit kelamin walaupun untungnya tidak ada yang terkena,” tambah hakim lagi.

“Anda memfilmkan diri Anda sendiri menyerang korban-korban dengan sangat rinci dan menyimpan rekaman itu di perangkat elektronik.

“Ironisnya adalah bila tidak ada film-film yang Anda rekam saat melakukan kejahatan setan ini, sebagian besar kejahatan ini tidak akan terungkap atau bahkan tak sampai pada penuntutan,” kata hakim, sebagaimana dilaporkan oleh wartawan BBC News Indonesia, Endang Nurdin di Manchester.

Reynhard, dari sidang pertama sampai terakhir selalu menyanggah memberikan obat bius kepada korban dan menyatakan bahwa hubungan seksual sejenis itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Ia menyampaikan pembelaan pada sidang pertama pada akhir Juni 2018 dan pada sidang keempat pada pertengahan Desember 2019.

Dalam pemeriksaan silang oleh jaksa penuntut, Reynhard mengatakan kondisi korban yang tidak sadar dalam video adalah bagian dari “permainan fantasi seksualnya”.

Sebagian korban dalam film yang diambil Reynhard sendiri itu terdengar mendengkur saat ia melakukan aksinya.

Namun Reynhard mengatakan kepada jaksa penuntut dalam persidangan bahwa yang ia dengar adalah “suara orang bernafas” atau pun “suara mendesah” dan menolak menyebut suara mendengkur.

“Tidak ada dari korban Anda yang mau melihat film atau mengetahui lebih rinci atas apa yang terjadi terhadap mereka, saat diberitahu polisi ada film itu,” kata hakim.

“Semua mengalami trauma mendalam membayangkan apa yang Anda lakukan kepada mereka saat mereka tidak sadar. Sebagian dari mereka memilih untuk tidak memberitahu keluarga atau teman dekat atas apa yang terjadi terhadap mereka,” tambahnya.

Fantasi seksual dan menikmati proses pengadilan

Dari sidang tahap pertama (Juni sampai Juli 2018), tahap kedua (7 Mei sampai 21 Juni 2019), tahap ketiga (16 September sampai 4 Oktober 2019), dan sidang keempat (2 Desember-18 Desember 2019), Reynhard selalu menyanggah melakukan perkosaan dan menyebutkan hubungan seksual dilakukan atas dasar suka sama suka.

Selama persidangan, kata hakim, Reynhard mengklaim bahwa para korban itu “memintanya melakukan seks oral atau seks melalui anus dan sepakat untuk ikut serta dalam fantasi seksual, dengan tak bergerak sama sekali dan tidak berbicara, tidak mengeluarkan suara apa pun dan setuju untuk difilmkan”.

“Namun dalam pemeriksaan selanjutnya, Anda tidak berkomentar saat ditanyakan terkait kesaksian korban,” kata hakim.

“Terlebih lagi, selama sidang ini, Anda tidak menunjukkan penyesalan atas tindakan Anda dan terkadang Anda tampak menikmati proses pengadilan ini,” tambah Hakim Goddard, dalam putusan sidang pertama dan kedua.

Korban mencoba bunuh diri karena stres

“Anda jelas tidak memikirkan penderitaan dan dampak kejiwaan mendalam yang Anda sebabkan terhadap para pria muda,” kata hakim lagi.

Satu korban yang kasusnya disidangkan dalam persidangan kedua bahkan mencoba bunuh diri karena depresi parah setelah mengetahui bahwa ia diperkosa.

Laporan psikologi dari Dr Sam Warner terkait korban perkosaan menunjukkan terjadinya “tekanan mendalam dan lama akibat kejahatan seksual” yang dilakukan Reynhard.

Reynhard juga mengambil barang-barang milik korban, termasuk telepon genggam, surat izin mengemudi, serta kartu bank dan mengunduh akun Facebook para korban dan disimpan dalam dokumen sebagai “cendera mata”.

Baik dalam dokumen putusan pengadilan pertama maupun kedua, Reynhard disebutkan hakim tidak mau bekerja sama dalam penyusunan laporan pravonis.

Dengan penolakan ini, Reynhard disimpulkan petugas “berisiko tinggi menimbulkan bahaya dan sangat berbahaya”.

Hakim juga menyebutkan dalam dokumen putusan sidang pertama dan kedua bahwa pengadilan telah menerima surat dari ibu dan adik perempuan Reynhard.

“Saya telah membaca dua referensi dari ibu dan adik perempuan Anda. Mereka tak tahu bahwa Anda adalah pemerkosa berdarah dingin, licik dan penuh perhitungan,” kata hakim.

Dalam penelurusan BBC News Indonesia, Reynhard adalah anak tertua dari empat bersaudara pasangan keluarga yang tinggal di Depok, Jawa Barat.

Hakim juga mendapatkan surat referensi dari gereja di Manchester yang kerap dikunjungi Reynhard untuk beribadah, bahkan pada periode pria kelahiran Jambi ini melakukan tindak perkosaan.

“Sulit dipercaya bahwa seseorang yang memiliki keyakinan Kristiani, pada saat yang bersamaan melakukan kejahatan setan,” kata hakim.

Vonis sidang pertama dan kedua adalah hukuman seumur hidup dengan minimal mendekam di penjara selama 20 tahun.

Sementara putusan sidang ketiga dan keempat yang dijatuhkan Hakim Goddard pada hari yang sama, 6 Januari 2020, juga seumur hidup untuk Reynhard Sinaga.

Sejak ditahan pada Juni 2017, Reynhard, mendekam di penjara Manchester.

www.tribunnews.com