Beranda Daerah Sragen Polisi Bongkar Sindikat BPKB Palsu di Sragen. Digawangi Emak-emak asal Masaran, Raup...

Polisi Bongkar Sindikat BPKB Palsu di Sragen. Digawangi Emak-emak asal Masaran, Raup Rp 100 Juta dari 5 Lembar BPKB

Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo saat memimpin konferensi pers ungkap sindikat BPKB Palsu, Rabu (29/1/2020). Foto/Wardoyo
Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo saat memimpin konferensi pers ungkap sindikat BPKB Palsu, Rabu (29/1/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sragen sukses membongkar sindikat pemalsuan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Menariknya, satu pelaku yang berperan sebagai eksekutor diketahui adalah seorang ibu rumah tangga asal Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Sragen.

Emak-emak itu diketahui bernama Tri Yosi (42. Pelaku dibekuk usai menggunakan BPKB mobil palsu tersebut sebagai agunan di berbagai koperasi di wilayah Sragen.

Dari aksinya itu, pelaku meraup uang hingga Rp 100 juta rupiah. Polisi juga membekuk satu tersangka lain yang berperan sebagai pemasok BPKB palsu bernama Dariyono (46), warga Desa Dresi Kulon, Kecamatan Kaliori, Rembang.

Penangkapan sindikat BPKB palsu itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo di Mapolres Sragen, Rabu (29/1/2020).

Kapolres mengatakan aksi Tri Yosi terbongkar tanggal 8 Januari 2020 lalu, ada salah satu koperasi yang menerima agunan BPKB, mendeteksi jika BPKB yang dijaminkan olehnya ternyata palsu.

“Tersangka TY ini menjaminkan BPKB mobil kepada koperasi untuk mengambil pinjaman. Besarnya pinjaman Rp 30 juta. Setelah enam bulan macet, pihak koperasi akhirnya melakukan pengecekan. Hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, ternyata diketahui bahwa BPKB yang dijaminkan tersangka itu palsu,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Gerakan Pembaharuan Sragen (GPS) Terbelah, Tokoh-Tokoh Senior Berbalik Mendukung Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Ia menguraikan setelah polisi berhasil mengamankan Tri Yosi, kemudian terungkap bahwa dirinya juga melakukan modus penipuan yang sama ke empat koperasi lain.

Dari total lima BPKB palsu yang disebar untuk mencari pinjaman ke sejumlah koperasi, Tri Yosi berhasil meraup uang Rp 100 juta.

Dari keterangan Tri Yosi, polisi kemudian berhasil mengamankan Dariyono. Pria asal Rembang itu dibekuk karena perannya sebagai penyedia BPKB abal-abal.

“Tersangka Tri Yosi ini membeli BPKB palsu dari Dariyono seharga Rp 3 juta per BPKB. Dariyono sendiri bertindak sebagai perantara antara pembeli dengan pembuat BPKB palsu,” terang Kapolres.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dari hasil penyelidikan, BPKB palsu itu dibuat oleh seseorang dari luar Sragen. Tersangka pembuat BPKB itu, saat ini masih dalam pengejaran.

“Statusnya masih DPO (daftar pencarian orang). Posisi pelaku berpindah-pindah namun masih di seputaran Jawa,” jelas Raphael.

Ia juga menyatakan kedua pelaku adalah bagian dari sindikat pemalsuan BPKB, yang diduga tidak hanya beroperasi di Sragen.

Selain lima BPKB palsu yang sudah diamankan, polisi mensinyalir masih ada enam BPKB palsu lain, yang juga digunakan sebagai jaminan di berbagai koperasi di wilayah Sragen.

Baca Juga :  Dahsyat, Kampanye Terbuka Bowo Suwardi di Sragen Didukung Langsung Presiden Prabowo dan Masa Pendukung Penuhi Lapangan Nglorog Hingga Jalan Raya Sukowati

“Hasil pengembangan kami, kalau melihat jaringannya, ini memang sindikat (pemalsu BPKB). Kita imbau koperasi sebelum mengeluarkan kredit, ada baiknya melakukan verifikasi ke Samsat terdekat,” kata Raphael.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Sragen. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman 6 tahun penjara. Wardoyo