JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Siap-siap Panas Dingin, Kasus Dugaan Korupsi di 5 Desa di Sragen Segera Naik Gelar Perkara. Siapa Saja Calon Tersangkanya?

Wakapolres Sragen Kompol Saprodin saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Wakapolres Sragen Kompol Saprodin saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sragen melansir saat ini ada 5 kasus dugaan korupsi penyimpangan dana di 5 desa yang sudah masuk penanganan.

Hal itu disampaikan Wakapolres Sragen, Kompol Saprodin saat menggelar konferensi pers di hadapan wartawan di Mapolres Sragen, kemarin.

Didampingi Kasatreskrim AKP Supardi dan Kasubag Humas AKP Harno, Wakapolres mengatakan sudah ada lima kasus dugaan penyimpangan dana di lima desa yang sudah dipetakan.

Saat ini lima kasus itu sudah dalam penanganan oleh tim penyidik Tipikor Satreskrim. Namun ia tidak menyebutkan lima desa itu mana saja.

“Sudah pemetaan. Ada lima desa,” katanya.

Waka menguraikan saat ini lima kasus itu sudah ditangani. Penyidik akan segera melakukan gelar perkara. Perihal desa mana saja yang berpotensi naik penyidikan dan siapa calon tersangkanya, ia masih enggan membuka.

“Harus gelar perkara dulu. Karena ini menyangkut khalayak dan banyak orang. Banyak yang numpangi juga. Makanya penanganan korupsi yang melibatkan Kades, sangat tertutup,” katanya.

Dari catatan JOGLOSEMARNEWS.COM , sejumlah Kades yang dilaporkan ke polisi atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa pun juga turut dilantik pada 27 Desember 2019 lalu.

Saat ini ada beberapa Kades terpilih yang kasusnya masih berproses di Polres Sragen. Mayoritas adalah Kades berlabel petahana yang terpilih kembali di Pilkades 26 September silam.

Baca Juga :  Geger, Petani di Desa Baleharjo Sragen Tewas Kesetrum Listrik di Area Persawahan Dengan Kondisi Mengenaskan

Di antaranya, Kades Jurangjero, Kecamatan Karangmalang, Prantiyono. Dia dilaporkan ke Polres beberapa bulan lalu oleh sejumlah warga.

Kades muda ini dilaporkan atas indikasi penyimpangan RTLH dan dana desa dengan indikasi mark up serta penyimpangan proyek fisik lainnya dengan potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan. Sang Kades bersama sejumlah perangkat serta pihak terkait, termasuk beberapa toko penyuplai material, sudah diperiksa.

Kabar terakhir dari pihak Polres memastikan kasus tersebut tetap berlanjut dan akan dilakukan gelar perkara untuk memastikan status kasus itu.

Yang terbaru, adalah Kades Purworejo, Kecamatan Gemolong, Ngadiyanto. Kades yang juga terpilih kembali di Pilkades keduanya, juga dilaporkan oleh sejumlah tokoh di desanya awal bulan Desember lalu.

Dia dilaporkan atas dugaan penyimpangan pembangunan gedung serba guna dan sejumlah proyek dari dana desa dengan kerugian Rp 531 juta.
Penyimpangan itu dilaporkan atas dasar temuan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sragen tahun 2019.

Selain itu, Ngadiyanto juga dilaporkan atas sejumlah proyek dan bantuan yang diduga belum direalisasikan di 2019. Informasi dari Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Harno, saat ini laporan warga Desa Purworejo sedang dalam tahap penyelidikan di Polres Sragen.

Pihaknya juga menyampaikan penyelidikan dilakukan sembari menunggu bukti-bukti baru dari warga.

Senada, Kajari Sragen, Syarief Sulaeman saat ditemui JOGLOSEMARNEWS.COM di ruang kerjanya beberapa hari lalu, juga mengakui banyak menerima aduan soal indikasi penyimpangan pengelolaan dana desa di sejumlah desa.

Baca Juga :  Tanpa Restu Bapak, Untung Wina Sukowati Calon Bupati Sragen 2024 Nekat Maju Lewat Partai Demokrat: Ini Tekat Saya Sendiri

“Karena ranahnya dana desa, kami langsung koordinasi dengan Inspektorat,” papar Syarief tanpa menyebut desa mana saja yang dilaporkan.

Menyikapi sejumlah Kades yang tengah berproses hukum itu, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan pihaknya menyerahkan secara penuh penanganan kasus itu kepada aparat penegak hukum (APH).

Jika nanti sudah keluar putusan terkait kasus tersebut, maka Pemkab akan dan siap untuk menindaklanjuti.

“Kita serahkan ke APH. Nanti kalau sudah keluar putusannya, kita akan ikuti. Kalau sekarang masih proses kan berarti belum ada putusan sehingga mereka masih bertugas sebagai Kades,” paparnya usai pelantikan Kades.

Ia berharap agar kasus-kasus yang menjerat Kades selama ini, bisa menjadi pembelajaran bagi semua Kades untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa. Apalagi, dana desa yang jumlahnya besar serta pengawasan yang ekstra.

“Kami hanya mengingatkan kembali tentang amanah yang telah diberikan oleh rakyat kepada mereka,” tukasnya.

Sementara, Kades Purworejo, Ngadiyanto kepada wartawan seusai pelantikan mengaku sudah mengembalikan Rp 531 juta seperti yang direkomendasikan Inspektorat. Ia menyebut pengembalian itu ada bukti surat tuntas yang diterbitkan Inspektorat. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com