MOJOKERTO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto mengkungkap praktik prostitusi terselubung di kawasan vila Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Dalam operasi itu polisi mengamankan seorang muncikari bernama Aditya Afandi (18) alias Dika warga Desa Padusan Pacet yang berperan sebagai penyedia wanita penghibur untuk layanan prostitusi di vila tersebut.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan praktik prostitusi terselubung ini sudah beroperasi sekitar enam bulan melalui transaksi konvensional. Modus tersangka yakni menawarkan wanita untuk menemani tidur dan melakukan hubungan badan ke pengunjung kamar vila, Sabtu (18/1/2020) pukul 22.00 WIB.
Tersangka, lanjut Feby, menawarkan secara person to person untuk kencan dengan perempuan. Dia menawarkan wanita penghibur dengan cara menunjukkan handphone yang berisikan foto-foto wanita penghibur ke pengunjung vila tersebut.
Setelah sepakat tersangka menghubungi wanita tersebut melalui telepon untuk dihadirkan ke kamar vila pemesannya.
“Sudah terjadi kesepakatan antara mereka lantas tersangka menjemput perempuan yang bersangkutan untuk dibawa ke dalam kamar vila,” ujarnya, Selasa (28/1/2020).
Feby mengatakan, tersangka memasang tarif kencan bersama wanita penghibur ini dengan durasi 2 jam senilai Rp 900 ribu. Dari pengakuan tersangka, rincian tarif kencan yakni dia memperoleh keuntungan Rp150 ribu, untuk wanita penghibur Rp 500 ribu dan sisanya Rp 250 ribu untuk tarif menyewa vila.
“Setiap transaksi tersangka memperoleh komisi Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu yang diambil dari tarif kencan tersebut,” ungkap Feby.
Ditambahkannya, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang resah oleh adanya prostitusi terselubung di lokasi vila Pacet. Dari hasil penyelidikan selama sepakan pihaknya menemukan petunjuk diperkuat fakta otentik yakni dengan penangkapan calo vila yang sekaligus menjadi muncikari perempuan.
“Memang tempat ini dijadikan ajang praktik prostitusi kita lakukan penangkapan tersangka yang menawarkan wanita kepada pria hidung belang untuk kencan semalam di wilayah Pacet,” jelasnya.
Polisi menyita barang bukti berupa satu potong selimut motif daun wama hitam dan merah, satu sprei dan uang transaksi prostitusi Rp 900 ribu serta satu buah handphone milik tersangka.
“Tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan sehingga yang bersangkutan kita lakukan penahanan,” tandasnya.