Beranda Daerah Sragen Terbakar Cemburu, Pria di Sragen Ngamuk Injak-Injak Kemaluan Istrinya Hingga Pingsan. Korban...

Terbakar Cemburu, Pria di Sragen Ngamuk Injak-Injak Kemaluan Istrinya Hingga Pingsan. Korban Terpaksa Diopname di Rumah Sakit

Ilustrasi KDRT. Foto/Dok JSnews
Ilustrasi KDRT. Foto/Dok JSnews

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Aksi penganiayaan sadis terjadi di Gemolong, Sragen. Seorang pria bernama Pujo Sutopo (30) mengamuk dan nekat menghajar istri sirinya, LAL (32) gara-gara dibakar api cemburu.

Pria asal Nglebak RT 8/3, Desa Nganti, Gemolong, Sragen itu dengan sadis menghajar istrinya asal Saren RT 10/2, Kalijambe, Sragen itu. Korban yang sudah 6 tahun dinikahi siri itu dipukuli, ditampar, ditendang berulangkali.

Tak hanya di situ, Joko juga tega menginjak-injak kemaluan istrinya dan menendang kedua pahanya. Akibat perbuatan kejinya itu, korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit dan diopname.

Kasus itu terungkap ketika pelaku diamankan di Mapolres Sragen, Sabtu (4/1/2019). Joko diringkus setelah istrinya nekat melaporkan perbuatan sadisnya ke polisi.

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Harno mengungkapkan kejadian penganiayaan sadis itu terjadi pada Jumat, 20 Desember 2019 silam di Pasar Gemolong, Sragen sekira pukul 10.00 WIB.

Joko selama ini berprofesi sebagai tukang bakso. Sedangkan istri sirinya, LAL menjadi penjual aksesori dompet dan lain-lain di Pasar Gemolong.

Baca Juga :  Satuan Narkoba Polres Sragen Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Obat Berbahaya Lainnya

“Pada hari kejadian, pelaku yang dibakar cemburu, mendatangi korban di kiosnya di Pasar Gemolong dan marah-marah. Sempat cek cok, pelaku kemudian menganiaya korban,” papar AKP Harno kepada wartawan.

Joko yang kalap, saat itu langsung memukul istri sirinya itu. Tanpa rasa iba, ia menampar korban, lalu merangkul kepala dan membekap mulut istri sirinya itu hingga kesulitan bernafas.

Kemudian, Joko melanjutkan memukul dahi dan menampar mulut serta dahi korban. Tak cukup sampai di situ, ia juga menghajar rahang kanan korban dengan kepalan tangan hingga korban tak berdaya.

Dalam kondisi terduduk lemas, korban masih dianiaya dengan cara diinjak kemaluannya. Lantas ditendang paha kanan dan kirinya hingga korban akhirnya berasa pusing dan pingsan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek bagian bibir dan lebam di beberapa bagian wajah.

Baca Juga :  Tegas Tim Unit Resmob Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

Meski lokasi pasar sedang ramai, tak satu pun warga berani mendekat atau melerai karena takut diancam oleh Joko. Korban pun akhirnya dibawa ke RSUD Gemolong dan diopname selama 4 hari.

“Pelaku kemudian kita amankan dan kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” tandas AKP Harno. Wardoyo