![904819_720 (1)](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2020/01/904819_720-1-1.jpg?resize=640%2C360&ssl=1)
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebagai tindak lanjut dari pengusutan kasus suap komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Kantor KPU Pusat di Jakarta, Senin (13/1/2020).
“Iya benar,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri saat dihubungi, Senin (13/1/2020).
Sebelumnya, di kantor itu, KPK juga telah menyegel ruangan kerja Wahyu Setiawan pada Kamis (9/1/2020). Penyegelan dilakukan sehari setelah KPK melakukan OTT terhadap Wahyu pada 8 Januari.
Ali urung menjelaskan ruangan siapa saja yang digeledah di kantor komisi pemilu.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan Wahyu dan bekas anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menjadi tersangka penerima suap. Sementara, caleg PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saefulah menjadi tersangka pemberi suap.
KPK menduga Harun memberikan janji suap sebanyak Rp 900 juta
kepada Wahyu. Suap diberikan untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR
lewat jalur pergantian antarwaktu.