JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Cerita Tragis Rekanan Pemborong di Karanganyar. Baru 2 Hari Kerja dan Tebang Pohon, Langsung Masuk Bui

Penampakan kerusakan hutan lawu di Bukit Mitis yang jadi sorotan luas. Foto/FB
   
Penampakan kerusakan hutan lawu di Bukit Mitis yang jadi sorotan luas. Foto/FB

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Suwarto, rekanan pemborong pengembangan obyek wisata baru di lereng Gunung Lawu Bukit Mitis, Tlogodlingo, yang menjadi tersangka kasus perusakan hutan lindung, mengungkap pengakuan di hadapan polisi.

Pria yang berperan memborong pengerjaan wisata namun justru menebangi 8 pohon di kawasan hutan lindung Lawu itu mengungkapkan proses pekerjaan tersebut dilakukan mulai tanggal 3 Januari 2020 hingga 4 Januari 2020.

Salah satu alasan tersangka meratakan dan menumbangkan pohon tersebut, selain berbahaya bagi karyawannya, juga karena tersangka beranggapan bahwa ijin pembangunan lokasi wisata telah memiliki ijin.

“Setahu saya sudah ada ijinnya. Ya saya pikir itu sudah sah,” paparnya saat ditanya wartawan di Mapolres Karanganyar belum lama ini.

Sementara itu, penasehat hukum tersangka, Rekso Adi Putro, menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

Pihaknya juga akan mempertimbangkan penangguhan penahanan.

“Kita akan dampingi tersangka dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku,”  kata dia.

Kasus kerusakan hutan lindung di lereng Gunung Kawu, Tlogodlingo, Karanganyar, itu memasuki babak baru dengan penetapan Suwarto sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peruskan hutan yang berada di kawasan hutan lindung petak 45-2 RPH Tlogo, BKPH Lawu Utara, KPH Surakarta.

Akibat kasus pembalakan liar itu, pemborong proyek wisata baru itu terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Tersangka dijerat denggan pasal 82 aat 1 UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman hukumannya satu tahun penjara, maksimal 5 tahun atau dengan denda Rp 2,5 miliar,” papar Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi saat pers rilis di Mapolres.

Suwarto adalah pelaksana lapangan  yang memerintahkan perobohan pohon pinus dengan alat berat, karena dianggap membahayakan pekerjanya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com