KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kudus berhasil membongkar komplotan pencuri rumah kosong yang meresahkan masyarakat di Kudus, Senin (10/2/2020).
Dari hasil penyelidikan Unit Resmob berhasil amankan tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ketiganya berinisial P (45) warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, SHS (41) warga Kabupaten Grobogan, M (48) warga Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Catur Gatot Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto mengatakan, pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2020 sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka melakukan tindakan pencurian di rumah milik Triyana, warga Perumahan Muria Indah, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus.
“Diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” tuturnya.
“Penangkapan dilakukan saat tersangka mencoba melakukan tindak pencurian di perumahan itu lagi, di Perumahan Muria Indah Desa Gondang Manis Kecamatan Bae Kudus,” ujar Kasat.
Kemudian para pelaku beserta barang-bukti hasil kejahatan beserta barang bawaan pelaku dibawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 5 (lima) tahun hukuman penjara,” ujar Kasat Reskrim. JSnews