KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masih ingat dengan tersangka inisial SB (18) pemuda yang membuat gempar dengan melakukan penyerangan terhadap petugas Satpam Bank Danamon Kebumen dengan sebilah gergaji?
Kini ia dibantarkan ke Shelter ODGJ UPTD Puskesmas Pejagoan untuk dilakukan pengobatan gangguan jiwa yang dideritanya, Sabtu (1/2/2020) sore.
Diungkapkan Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto setelah kasus SB viral dan sampai ke telinga Shelter ODGJ UPTD Puskesmas Pejagoan, ia didatangi pihak Puskesmas.
Kedatangan pihak Puskesmas bermaksud melakukan konfirmasi apakah tersangka SB yang ditangani oleh Polsek Kebumen, adalah pasiennya yang melarikan diri beberapa hari terakhir.
“Tadi malam ada pihak Shelter ODGJ UPTD Puskesmas Pejagoan datang ke kami. Menanyakan identitas tersangka penganiayaan Bank Danamon. Saat dilakukan pengecekan, benar itu pasiennya,” kata AKP Hari dilansir Tribratanews.
Pihak Puskesmas menunjukkan bukti-bukti, bahwa SB adalah pasiennya yang masih menjalani pengobatan gangguan psikis.
Meski dilakukan pembantaran terhadap tersangka SB, kasus melanggar Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 subsider pasal 352 KUH pidana tetap berjalan.
Artinya proses hukum tetap berjalan. Tersangka SB tetap akan disidangkan dan diputuskan oleh Hakim.
Pembantaran bisa diberikan kepada tahanan untuk menjalani rawat-inap di rumah sakit di luar rutan. Masa pembantaran tidak dihitung untuk pengurangan pidana yang dijatuhkan Pengadilan.
Namun demikian, pihak penyidik masih mendalami perkaranya dan memerlukan kererangan dokter sebagai keterangan ahli.
Sebelumnya diberitakan, pemuda inisial SB (18) warga desa Banyurata kecamatan Adimulyo Kebumen, melakukan penganiayaan kepada Satpam Bank Danamon Muji Wahono (41) yang sedang bertugas, Rabu (29/1/2020).
Kepada penyidik, tersangka SB mengaku sakit hati ditegur Satpam saat akan tidur di teras Bank Danamon.
Tersangka selanjutnya meminjam gergaji di bengkel dekat Bank Danamon dan berduel dengan petugas Satpam.
Akibat kejadian itu, tersangka diamankan Polsek Kebumen dan dijadikan tersangka serta diancam 10 tahun penjara. JSnews