SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen resmi menahan perangkat desa di Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Sragen, Agus Tiyono (48). Perangkat desa asal Dukuh Gilan RT 11/3, Desa Tanggan itu ditahan atas kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran bantuan alat mesin pertanian 2017-2018 di Kabupaten Sragen.
Agus ditahan bersama satu tersangka lainnya yakni Wakil Ketua DPC PDIP Sragen, Supriyanto (47) asal Dukuh Bolorejo RT 5/3, Puro, Karangmalang, Sragen.
Agus dan Supri resmi ditahan setelah dilalukan pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres ke penyidik Kejaksaan Negeri Sragen Kamis (6/2/2020).
Pantauan di lapangan, keduanya hadir di Kejaksaan Negeri Sragen sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka didampingi penasehat hukumnya masing-masing dan dikawal oleh penyidik satreskrim Polres Sragen.
Agus juga didampingi istrinya sedangkan Supri diantar oleh keluarganya. Momen haru pun terjadi ketika istri Agus diberi kesempatan terakhir untuk bertemu suaminya dan menyampaikan pesan sebelum ditahan ke penjara.
Istri Agus tak kuasa menahan air mata. Dia kemudian menerima sebuah kunci sepeds motor dari suaminya.
“Iya tadi sempat kami beri kesempatan manatau ada pesan atau barang yang akan dititipkan. Istri Agus memang menangis saat menerima kunci motor dari suaminya. Hanya itu barang yang dititipkan,” papar Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi mewakili Kajari, Syarief Sulaeman, Kamis (6/2/2020).
Setelah melewati penelitian ulang dan pemeriksaan, Agus dan Supri kemudian digiring ke mobil Kejaksaan Negeri Sragen untuk dibawa ke Lapas Sragen.
Agung Riyadi mengungkapkan Supriyanto dan Agus Tiyono akan ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran bantuan Alsintan jilid 2 tahun 2017-2018.
“Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf E atau pasal 11 UURI no 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” papar Agung kepada wartawan.
Ia menguraikan keduanya akan ditahan sampai 25 Februari mendatang. Diharapkan sebelum tanggal 25 Februari, berkas dakwaan sudah selesai sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Menurutnya, Supriyanto dan Agus dilimpahkan dari penyidik bersama bukti pengembalian uang sebesar Rp 35 juta dan Rp 18 juta. Uang itu merupakan uang yang dipungut dari kelompok tani penerima bantuan Alsintan yang melalui perantara keduanya.
“Ada barang bukti juga uang setoran transfer dari Agus ke Supri. Untuk sementara alat mesin pertanian yang diakui ditarik uang ada tujuh mesin traktor besar atau jonder di enam kelompok tani di wilayah Kecamatan Gesi. Alsintan itu sementara kita pinjam pakaikan di kelompok tani daripada repot di bawa-bawa,” terangnya.
Ia menguraikan dalam perkara ini, modus yang dijalankan keduanya, yakni meminta setoran pelicin dengan bahasa uang terimakasih ke Poktan penerima bantuan.
Besarannya bervariasi antara Rp 15-25 juta per Poktan penerima bantuan. Berdasarkan pengakuan keduanya, uang yang dipungut dari enam Poktan penerima bantuan traktor besar itu mencapai Rp 122 juta.
Pengakuan Agus uang suap atau tanda terimakasih itu disetorkan ke Supri dan dirinya hanya menerima Rp 35 juta. Sementara Supri mengakui hanya menerima Rp 18 juta dari Agus dan sebagian adalah hutang.
“Padahal seharusnya bantuan Alsintan itu diberikan ke Poltan secara cuma-cuma karena itu bantuan dari pemerintah. Agus berperan menarik uang dari Poktan, lalu disetorkan ke Supri,” tandasnya. Wardoyo