JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kejagung Periksa Sekpri Benny Tjokro di Kasus Korupsi Jiwasraya

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Pengusutan kasus korupsi Jiwasraya maaih berlangsung. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis (6/2/2020) mnjelaskan, pihaknya
kembali memeriksa Rina Mariatna, sekretaris pribadi Benny Tjokrosaputro.

Dia adalah salah satu dari lima tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Ia sudah diperiksa selama tiga hari berturut-turut sejak 4 Februari 2020.

“Yang bersangkutan kembali kami panggil sebagai saksi untuk hari ini,” ujarnya.

Selain Rina, penyidik juga memeriksa Komisaris PT Dinas Sekuritas Tahun 2012 Retno Sianny Dewi, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo, Institusional Sales di Maybank Asset Management Ericka Fretisya Quenda, Mohammad Paris, dan Moudy Mangkey.

Dalam kasus korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditahan di rutan yang berbeda-beda.

Penyidik juga telah menyita aset tersangka berupa kendaraan mewah, rekening efek, rekening tabungan, deposito, dokumen, komputer, sertifikat tanah, dan emas. Hingga saat ini, seluruh aset yang disita masih dalam penghitungan.

www.tempo.co

Baca Juga :  Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tinggal Menunggu Hati Nurani dan Keberanian MK
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com