Beranda Daerah Sragen Kabar Baik Untuk 2000 Guru Honorer dan Sisa K2 di Sragen. Tak...

Kabar Baik Untuk 2000 Guru Honorer dan Sisa K2 di Sragen. Tak Akan Dihapus Tapi Malah Ditingkatkan Jadi P3K atau CPNS

Suwardi. Foto/Wardoyo
Suwardi. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen memastikan tidak akan menghapus keberadaan tenaga honorer dari kalangan guru.

Sebaliknya, para guru honorer dan sisa honorer K2, akan diupayakan ditingkatkan statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau CPNS.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen, Suwardi. Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan soal heboh wacana penghapusan tenaga honorer, pihaknya memastikan hal itu tidak ada dan tak akan dilakukan di Sragen.

Menurutnya, yang dimaksud penghapusan oleh pemerintah pusat itu bahwa nantinya tidak boleh lagi ada tenaga honorer di daerah. Sedangkan tenaga honorer yang ada saat ini, akan ditingkatkan statusnya minimal P3K atau PNS.

“Nggak ada itu penghapusan. Sebetulnya yang dimaksud penghapusan itu kemarin bukan berarti tidak ada honorer. Tetapi nggak boleh lagi ada tenaga honorer tapi nantinya ditingkatkan menjadi P3K atau ASN (PNS). Jadi nggak ada istilah honorer lagi,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Baca Juga :  Optimalkan Swasembada Pangan, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Bersama Bhayangkari Kelola Lahan P2L

Suwardi menguraikan saat ini jumlah guru honorer yang terdata di dinas pendidikan, mencapai 2.000 orang. Mereka terdiri dari tenaga honorer sisa K2 yang tidak lolos P3K atau CPNS maupun guru honorer lainnya.

Mereka adalah yang selama ini menerima insentif dari APBD kabupaten. Ia menegaskan semua honorer itu nantinya akan diperjuangkan untuk ditingkatkan statusnya.

Karenanya ia berharap para guru honorer, WB maupun sisa K2 tidak resah.

“Karena undang-undangnya berbunyi seperti itu. Tidak ada lagi istilah honorer, tapi yang ada nanti P3K atau ASN. Jadi nggak perlu resah karena nanti guru honorer justru akan diupayakan untuk ditingkatkan dari honorer menjadi P3K atau menjadi ASN. Mestinya begitu,” tandasnya. Wardoyo