KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Panitia Kerja (Panja) Honorer di Komisi II DPR RI mengisyaratkan adanya keseriusan DPR dan pemerintah pusat untuk menuntaskan status 400.000 tenaga honorer Kategori 2 (K2) dalam kurun 4 tahun ke depan.
Sementara, bagi K2 yang sudah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) diupayakan sesegera mungkin diterbitkan Surat Keputusan (SK) dan pencairan gaji.
Hal itu disampaikan anggota Panja Honorer Komisi II DPR RI, Paryono, Sabtu (29/2/2020). Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan saat ini DPR RI melalui Panja yang sudah dibentuk, sedang berjuang untuk membahas problem penyelesaian nasib honorer K2 maupun mereka yang lolos P3K.
Perkembangan sementara, menurutnya, sudah ada kesepakatan antara Panja Honorer dengan pemerintah pusat terkait upaya menuntaskan status sekitar 400.000 honorer K2 yang tidak lolos P3K.
Kesepakatan itu yakni pemerintah akan menyelesaikan status K2 itu dalam kurun 4 tahun. Bentuk penyelesaiannya, saat ini tengah dirumuskan dan kemungkinan dengan memberi kuota CPNS bagi K2 setiap tahun.
“Komisi 2 DPR RI memang sudah membentuk Panja untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer K2 dan P3K. Ada 50.000 K2 yang lolos P3K dan belum dapat SK. Lalu K2 yang tidak lolos seleksi dan belum ada kejelasannya masih sekitar 400.000 orang seluruh Indonesia. Untuk mereka (K2) itu bisa diberikan kuota di dalam setiap seleksi CPNS setiap tahun. Dan kemarin dari pemerintah sudah ada kesanggupan untuk itu,” paparnya.
Legislator dari Fraksi PDIP asal Kabupaten Karanganyar itu menguraikan saat ini rumusan masih dalam proses pembahasan bersama antara Panja DPR RI dan pemerintah dalam hal ini BKN.
Menurutnya, Panja Honorer juga sudah berkoordinasi dengan Kemenpan-RB juga. Pihak pemerintah juga sudah mengadakan rapat koordinasi gabungan untuk merumuskan penyelesaiannya.
“Intinya bahwa kami dari Panja DPR RI dan pemerintah sudah sepakat menyelesaikan problem status K2 itu sebelum akhir periode jabatan DPR atau empat tahun. Maunya DPR dalam kurun 4 tahun itu semua tenaga P3K yang lolos dan K2 itu selesai,” terangnya.
Paryono memahami apa yang dialami dan menjadi tuntutan para honorer K2. Karenanya, Mantan Wabup Karanganyar itu menyebut pembentukan Panja, merupakan bentuk keseriusan DPR untuk menuntaskan persoalan honorer K2 yang sudah menumpuk berpuluh tahun.
Desakan penuntasan nasib honorer K2 itu juga wujud upaya DPR RI membantu problem honorer K2.
“Ini Panja masih jalan (memproses). Jadi kepada teman-teman honorer K2 sabar saja. Kita akan berusaha membantu. Kami juga sudah meminta Kementerian Pendidikan untuk membuat roadmap kebutuhan guru dan PNS yang masih kurang 2,5 juta,” terangnya.
Sementara kepada K2 yang lolos P3K, Paryono menyampaikan Panja sudah mendesak pemerintah sesegera mungkin menerbitkan SK mereka. Penerbitan SK juga diharapkan dibarengi dengan pencairan gaji.
“Kemarin pemerintah sudah sanggup untuk segera menerbitkan SK dan tentunya dibarengi dengan pencairan gaji,” ulasnya.
Ia juga menyampaikan setelah K2 dan P3K, pemerintah juga masih punya tanggungan memikirkan honorer non kategori. Bagaimana penyelesaian, anggaran dan pendataan untuk mereka juga masih butuh pemikiran.
“Karena sesuai UU ASN, nantinya hanya ada 2 jenis pegawai di pemerintah yaitu PPPK atau P3K dan PNS saja. Ke depan nggak ada lagi honorer, makanya semangat DPR dan pemerintah akan menyelesaikan itu,” tandasnya. Wardoyo