SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung operasi tahun 2016 senilai Rp 8 miliar, dikabarkan mulai memanas. Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam dalam kasus itu disebut-sebut tidak ingin sakit sendirian.
Beredar kabar, mereka juga siap untuk buka-bukaan terkait dengan tuduhan korupsi yang dialamatkan.
Bahkan kabar yang berhembus, kasus korupsi itu berpeluang menyeret oknum pejabat lain di rumah sakit milik Pemkab Sragen itu.
“Karena pada saat proyek itu berjalan, ada pejabat yang dulu juga ikut menjadi perencana dan sekarang dia masih menjabat di RSUD Sragen. Kabarnya memang akan buka-bukaan,” papar salah satu sumber JOGLOSEMARNEWS.COM , yang mengetahui seluk beluk kasus dan pengerjaan proyek Gedung Operasi RSUD itu, Rabu (5/2/2020).
Namun, siapa pejabat yang dimaksud hingga kini masih dirahasiakan. Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Sragen masih terus mengintensifkan pedalaman kasus tersebut.
Setelah menetapkan dua tersangka beberapa waktu lalu, saat ini penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan sembari menunggu hasil audit dari BPKP.
“Tapi kami masih fokus melakukan pengembangan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi tambahan. Kami juga masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk mengetahui kepastian jumlah nominal kerugian negara dalam kasus ini,” papar Kajari Sragen, Syarief Sulaeman melalui Kasi Pidsus, Agung Riyadi dihubungi melalui HP, kemarin.
Agung menguraikan setelah penetapan tersangka, pihaknya kini tengah mempersiapkan pemanggilan para tersangka untuk dimintai keterangan.
Pasalnya sejak ditetapkan sebagai tersangka, kedua oknum tersebut memang belum dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
Sementara perihal kemungkinan bakal menyeret tersangka lain ia mengatakan hal itu masih dalam penyelidikan.
Namun demikian, pihaknya mengatakan tidak menutup kemungkinan sepanjang memang ada alat bukti yang menguatkan keterlibatan pihak lain.
“Kita tunggu perkembangannya nanti hasil penyidikannya,” tukasnya.
Sebelumnya, Kajari Syarief Sulaeman kepada wartawan mengatakan nilai proyek gedung operasi itu adalah Rp 8 miliar.
Gedung dibangun oleh rekanan dari luar Sragen. Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, tim sudah menaikkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua tersangka.
“Yang menarik, modus yang digunakan agak unik. Berbeda dengan modus korupsi yang lain,” paparnya didampingi Kasi Pidsus, Agung Riyadi dan Kasi Intel, Dibto Brahmono.
Syarief menguraikan modus yang digunakan dalam kasus ini, bukanlah pengondisian rekanan atau mark up harga barang.
Kemudian penyimpangan juga bukan pada volume pekerjaan maupun speknya.
“Yang jelas modusnya lain. Ada pengondisian harga sehingga menyebabkan kerugian negara. Tapi lebih jelasnya, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut. Kalau barangnya oke dan bisa dipakai sampai sekarang,” terang Kajari.
Ditambahkan, proyek gedung operasi itu dibangun dari dana Bantuan Keuangan Provinsi Jateng. Dari kasus ini, sudah ditetapkan dua tersangka yakni mantan Direktur Utama tahun 2016 berinisial DJS dan PPK proyek berinisial NY.
DJS ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sedangkan NY ditetapkan tersangka atas posisinya sebagai PPK proyek itu.
“Untuk kerugian negara, masih dihitung. Nanti akan kami sampaikan,” tandasnya. Wardoyo