KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tak hanya fenomena perceraian yang menonjol, kasus pernikahan dini di Karanganyar juga menunjukkan angka mencengangkan. Bahkan data di PA setempat, kasus pernikahan dini di Bumi Intanpari ternyata tertinggi di Solo Raya.
Ketua Pengadilan Agama Karanganyar, M. Daniel mengatakan sepanjang tahun 2019, pihak PA menerima sekitar 400 permohonan dispensasi nikah.
Dispensasi itu biasanya diajukan oleh pasangan atau calon mempelai yang di bawah umur alias pernikahan dini.
Menurutnya, 400 permohonan dispensasi nikah itu diajukan warga dengan berbagai alasan.
“Pemohonan dipensasi nikah juga cukup banyak. Untuk awal tahun 2020 ini saja, telah masuk puluhan permohonan dispensasi nikah. Sebenarnya secara mental belum layak untuk menikah. Tapi karena berbagai hal terpaksa harus kita nikahkan,” paparnya kepada wartawan belum lama ini.
Daniel menguraikan permohonan dispensasi untuk nikah dini itu biasanya diajukan oleh calon penganti di bawah 19 tahun. Angka 400 itu terbilang cukup tinggi.
Di Karanganyar sendiri selama tahun 2019 permohonan 400 pernikahan dini itu termasuk kasus tertinggi di Solo Raya. Ia menyampaikan bahwa sesuai aturan, setiap warga yang akan menikah di bawah usia itu memang wajib minta izin.
‘’PA ingin melindungi agar rumah tangga tetap bagus dan kebanyakan gugatan cerai itu salah satunya karena pernikahan dini. Sebab pasangan diakui belum cukup umur untuk berpikir berat soal rumah tangga,’’ terangnya.
Sementara, terkait aplikasi barcode di akta perceraian itu karena kasus aduan masyarakat yang memang cukup banyak, dan kebanyakan berkaitan dengan permohonan nikah baru setelah cerai dan lainnya.
“Karena data barcode itu kita pakai data nasional yang sudah dikelompokkan perdaerah maka saat akan digunakan di luar Karanganyar akan muncul data barcode di daerah itu,” tandasnya. Wardoyo