JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Pimpinan Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) mendapat ganjalan justru dari karyawannya sendiri.
Salah satu buktinya, Rencana pimpinan KPK membentuk tiga satuan tugas mendapatkan resistensi dari internal lembaga antirasuah itu.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan rencana itu mendapatkan penolakan dari sejumlah pegawai.
“Harus saya akui, memperkenalkan sesuatu yang baru selalu dihadapkan dengan sinisme dan penolakan dari sistem yang merasa telah berjalan dengan ‘sangat baik’,” kata dia saat dihubungi, Sabtu (15/2/2020).
Nawawi mencontohkan sejumlah pernyataan yang dilontarkan dari internal ketika pimpinan KPK menggagas rencana ini.
Menurut dia sebagian orang menilai rencana tersebut perlu didiskusikan lebih dulu.
Sedangkan sebagian lagi ada yang berkata bahwa tanpa pembagian kewenangan, satuan tugas sudah berjalan dengan baik.
“Atau (rencana) itu, masih sangat sulit, Pak, atau terbatas SDM di kami, Pak,” ujar Nawawi.
Rencana pembagian satgas pertama kali dilontarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin, 27 Januari 2020. Marwata berujar satgas akan dibagi menjadi tiga yakni, satgas tangkap tangan, pencucian uang, dan pengembangan kasus.
Menurut Alex pembagian diperlukan demi pengaturan sumber daya manusia di KPK. Selama ini, kata dia, kebanyakan pegawai KPK berfokus ke operasi tangkap tangan.
“Ke depan, kemi sepakat akan membentuk satgas tersendiri, yang menangani tertangkap tangan, case building dan TPPU,” kata dia.
Seorang pegawai KPK menyangkal adanya penolakan dari internal terhadap rencana pembentukan tiga satgas ini.
Dia menilai hanya terjadi miskomunikasi antara pimpinan dan pegawai, sehingga memunculkan isu liar.
Sebagian pegawai khawatir rencana ini dilakukan hanya untuk menggeser sejumlah orang.
“Takut itu dijadikan satgas pembuangan atau untuk geser orang, pimpinan mestinya memastikan bahwa itu tidak benar,” kata dia.
Adapun Nawawi mengatakan rencana pembentukan tiga satgas ini murni untuk kepentingan efektifitas penyelidikan perkara korupsi.
Ia menyebut banyak Laporan Hasil Analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang terbengkalai.
“Banyak LHA yang diumpankan teman-teman PPATK seperti hanya menjadi arsip tak bertuan,” kata dia.