SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Puluhan anggota dari Front Pembela Islam (FPI) Sragen dan perwakilan tokoh masyarakat Desa Jurangjero, Kecamatan Karangmalang, Sragen menggeruduk Kejaksaan Negeri dan Polres Sragen, Rabu (26/2/2020).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan sekaligus mendesak dua institusi penegak hukum itu diminta segera mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi dana desa di Jurangjero bernilai ratusan juta rupiah yang sudah dilaporkan sejak lama ke Polres.
Lambannya penanganan kasus itu yang berbulan-bulan tanpa kejelasan dan progres signifikan, menjadi alasan mereka untuk tergerak melakukan aksi.
Rombongan dipimpin Ketua FPI Sragen, Mala Kunaefi. Mereka awalnya mendatangi kantor Kejari pukul 09.00 WIB dan diterima beraudiensi dengan Kajari Syarief Sulaeman Nahdi.
Di hadapan Kajari, Mala mewakili masyarakat dan warga Jurangjero meminta agar kejaksaan segera berkoordinasi dengan kepolisian terkait penanganan kasus indikasi korupsi di Jurangjero.
“Intinya kami hanya ingin biar hukum ini bisa tega. Karena persoalan Jurangjero ini kalau nggak segera diselesaikan khawatirnya ada timbul pro kontra di tengah-tengah masyarakat. Bisa timbul konflik yang eman kalau sampai terjadi,” paparnya.
Kajari kemudian menyampaikan karena kasus itu dilaporkan ke Polres maka kejaksaan hanya bisa menunggu P-21 dan menerima limpahan penanganan dari kepolisian. Pihaknya berterimakasih atas atensi warga terhadap hal itu.
Selepas dari kejaksaan, massa kemudian bergerak mendatangi Polres Sragen. Mereka ditemui Kasat Reskrim, Kasar Intelkam dan tim.
Mala menguraikan kedatangan ke Polres intinya menanyakan sejauh mana penanganan kasus Jurangjero. Sebab warga dan beberapa saksi menyampaikan sudah ada 15 saksi yang memberikan keterangan, bukti-bukti sudah diserahkan ke polisi semua.
Akan tetapi ia mempertanyakan mengapa penanganan tak kunjung ada kejelasan atau penetapan tersangka.
“Bukti-bukti SPj, keterangan saksi, kuitansi dan SPj semen harga Rp 36.000 dibikin jadi Rp 57.000 juga sudah dipegang Polres semua. Kabarnya sudah dua kali digelar perkara, tapi kenapa macet tidak ada kelanjutannya apakah mungkin ditersangkakan atau apa kok nggak ada,” paparnya.
Menurutnya, FPI dan warga tergerak mendorong penanganan kasus itu lantaran ia berfikiran kasus Jurangjero memang mendesak diselesaikan karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
Terkatung-katungnya kasus yang sudah hampir setahun dilaporkan itu, dinilai bisa menyulut bara api yang berpotensi memantik permusuhan, pro kontra di tengah warga.
Dengan kondisi itu, menurutnya warga sangat menunggu kepastian hukum. Jika memang tidak memenuhi syarat dan harus dihentikan, silakan dihentikan dengan dasar bukti-bukti pendukung.
“Tapi kalau memang ada bukti yang kuat, ya harus secepatnya diproses biar tidak terkatung-katung. Ini bisa bikin masyarakat penteleng-pentelengan. Yang mendukung Kades akan bilang mana buktinya kamu lapor-lapor kan tidak ditangani kan. Sementara yang lapor kan sangat yakin dan punya bukti,” urainya.
Ia menambahkan atas potensi konflik itulah, menurutnya FPI memandang kepastian hukum dan penanganan polisi akan bisa mencegahnya.
Ia menyebut FPI mengedepankan kondusivitas agar jangan sampai terjadi polemik dan insiden di masyarakat Jurangjero hanya karena perdebatan kasus ini.
“Mereka itu saudara, mereka satu keluarga, satu kampung. Kalau masalah penegakan hukum kurang cepat, kurang direspek maka akan timbul maslaah baru. Kasihan kan, sayang kondusivitas masyarakat,” tandasnya.
Terpisah, Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kasubag Humas AKP Harno mengatakan saat ini proses penanganan kasus itu tetap berjalan.
Tim masih mengintensifkan penyelidikan apakah ada unsur pidana atau tidak. Ia menegaskan jika ada, maka akan segera ditindaklanjuti ke proses penyelidikan.
“Tapi kami berterimakasih artinya masyarakat mengawal proses penanganan perkaranya. Kami tetap konsekuen, kalau terpenuhi unsur pidananya pasti kita lanjutkan, kalau tidak terpenuhi ya tidak akan kita lanjutkan,” terangnya.
Sementara, informasi yang dihimpun di Reskrim, saat ini tim sudah menyelesaikan permintaan keterangan ahli akademisi dari UNS Solo. Saat ini penyidik tinggal menyinkronkan angka potensi kerugian negara yang disebut masih ada berselisih sedikit. Wardoyo