JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Dua orang jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Yadyn Palebangan dan Sugeng ditarik ke instansi asalnya.
Menanggapi hal itu, Wadah Pegawai KPK meminta agar tidak ada lagi pegawai yang ditarik ke instansinya secara tiba-tiba.
“Ke depan, kami meminta jangan ada lagi penarikan pegawai yang tiba-tiba,” kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/ 2020).
Menurut Yudi, pegawai dari instansi manapun yang bekerja di KPK harusnya hanya bisa ditarik atas permintaannya sendiri atau masa tugasnya sudah habis.
Hal itu penting, kata dia, untuk menjaga independensi si pegawai dalam menjalankan tugas di KPK.
Yadyn adalah jaksa penuntut umum yang sudah bekerja di KPK sejak 2014. Seharusnya, masa tugasnya baru habis pada 2022 dan bisa diperpanjang hingga 2024.
Namun, Jaksa Agung tiba-tiba menariknya kembali ke Kejaksaan belum lama ini.
Penarikan ini dinilai janggal karena Yadyn diduga masuk anggota tim yang melakukan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kasus ini turut menyeret sejumlah kader PDIP.
Sementara Sugeng adalah jaksa yang bekerja di bagian Pengawasan Internal KPK. Ia merupakan Ketua Tim yang memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan melanggar etik. Pemeriksaan dilakukan saat Firli menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Yudi berkata telah meminta agar Jaksa Agung menunda penarikan dua rekannya. Ia meminta agar dua rekannya bisa menyelesaikan tugas di KPK. Namun, belum ada jawaban dari Jaksa Agung.
Karena itu, Jumat kemarin merupakan hari terakhir Yadyn dan Sugeng bekerja di KPK. Meskipun pekerjannya belum selesai dan masih ada tugas yang harus dirampungkan.
KPK pun mengadakan acara untuk melepas keduanya. “Apa yang dialami oleh Keduanya merupakan inspirasi bagi kami untuk konsisten dalam menjalankan tugas apapun risikonya termasuk yang berujung dengan penarikan ke instansi asal,” kata dia.