Beranda Daerah Sragen Perangkat Desa Taraman Tolak Dipensiun Usia 60 Tahun, Puluhan Anggota Praja Sragen...

Perangkat Desa Taraman Tolak Dipensiun Usia 60 Tahun, Puluhan Anggota Praja Sragen Geruduk Camat Sidoharjo. Tuntut Masa Kerja Tetap 65 Tahun

Ketua Praja Sragen, Sumanto saat bersama pengurus dan anggota Praja mendatangi kantor Kecamatan Sidoharjo, Kamis (6/2/2020). Foto/Wardoyo
Ketua Praja Sragen, Sumanto saat bersama pengurus dan anggota Praja mendatangi kantor Kecamatan Sidoharjo, Kamis (6/2/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Puluhan perangkat desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa (Praja) Sragen, mendatangi kantor Kecamatan Sidoharjo, Kamis (6/2/2020).

Mereka mempertanyakan terbitnya surat rekomendasi camat untuk pemberhentian salah satu perangkat desa Taraman, Isrori yang dinilai sudah memasuki usia pensiun 60 tahun.

Puluhan perangkat desa itu merupakan perwakilan Praja dari 20 kecamatan yang dipimpin oleh Ketua Praja Sragen, Sumanto. Bersama Isrori, mereka kemudian diterima beraudiensi dengan Camat Sidoharjo, Susilohono di ruang camat.

Sumanto mengatakan kedatangan puluhan pengurus dan perwakilan praja itu sebagai rasa solidaritas dan mempertanyakan kebijakan camat terkait rekomendasi pensiun Isrori.

Menurutnya, rekomendasi pensiun itu tidak sesuai ketentuan. Lantaran Isrori berkeyakinan masa kerjanya sesuai SK pengangkatan adalah 65 tahun.

“Dan keyakinannya itu didasarkan fakta. Bahwa dia memang masa kerjanya 65 tahun. Dia diangkat sebelum 2000 dan dasarnya Perda tahun 1985. Dan sesuai SK pengangkatannya, masa kerjanya memang 65 tahun,” paparnya seusai audiensi.

Menurutnya dengan dasar itu, pemberhentian atau pensiun terhadap Asrori yang saat ini berusia 60 tahun, tidak sesuai ketentuan.

Sumanto menyebut saat beraudiensi pun, camat tidak atau belum bisa menjelaskan tentang alasan rekomendasi pensiun terhadap Isrori.

“Harapan kami, kebijakan yang dibuat bisa mengikuti aturan yang ada. Biar tidak menimbulkan gejolak. Karena ini menyangkut nasib seseorang. Ketika ada teman-teman yang merasa dikecewakan oleh kebijakan, dampaknya akan meluas se-Sragen karena kami satu organisasi. Istilahnya jiwa korpsnya akan membantu perjuangan sampai titik terakhir,” terang Sumanto.

Baca Juga :  Teror Menjelang Masa Tenang Pilkada Sragen 2024: Muncul Spanduk Provokatif di Gondang, Sidoharjo, dan Sragen Kota

Lebih lanjut, Sumanto menyampaikan Praja sangat berharap bagi perangkat desa yang diangkat dengan SK masa kerja 65 tahun, harus tetap bekerja 65 tahun.

Ia menyebut saat ini jumlah perangkat dengan kondisi hampir sama ada sekitar 100 orang. Dan menurutnya, teman-teman perangkat yang lain juga tak pernah memprotes.

“Harapan kami, Pak Isrori tetap bertugas sampai 65 tahun. Tadi dari Pak Camat intinya apa yang direkomendasi dinyatakan tidak ada dulu saat ini. Pak Isrori masih kerja seperti biasa sambil nanti akan konsultasi ke kabupaten. Kami yakin bupati taat azaz dan aturan,” terangnya.

Para perangkat desa perwakilan Praja semua kecamatan saat mendatangi kantor kecamatan Sidoharjo, Kamis (6/2/2020). Foto/Wardoyo

Sementara, Isrori mengatakan saat ini dirinya menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Taraman. Ia meyakinkan bahwa SK pengangkatannya memang menyertakan masa kerjanya 65 tahun.

Sehingga ketika dirinya direkomendasi untuk pensiun di uaia 60 tahun, ia pun tegas menolak. Ia juga mengaku menolak menandatangani surat pengusulan pensiun dari Kadesnya ke Camat.

“Kemarin saya diajak omong-omong rapat dengan Pak Lurah yang intinya bahwa berdasarkan rekomendasi dari camat saya akan di pensiun usia 60 tahun. Awalnya saya diberi waktu 3 bulan untuk mencari solusi, tapi selang dua minggu sudah ada surat pensiun. Makanya surat tetap saya tolak dan saya tetap tidak mau tandatangan,” terangnya.

Baca Juga :  Wulan Purnama Sari, Anggota DPRD Jateng, Ajak Generasi Muda Sragen Promosikan Budaya Jawa Lewat Media Sosial

Ia mengaku tetap bersikukuh menolak dipensiun 60 tahun karena meyakini surat rekomendasi untuk pensiun yaitu tidak sesuai dengan Perda dan Perbup yang ada di Sragen.

Sementara saat dikonfirmasi, Camat Sidoharjo, Susilohono mengatakan aspirasi dari Praja itu akan disampaikan terlebih dahulu ke pimpinan dan Pemkab. Terkait permintaan pembatalan pensiun Isrori, ia mengatakan belum bisa memberikan keputusan.

Menurutnya persoalan yang terjadi sebenarnya karena adanya perbesaan penafsiran soal produk hukum terkait masa kerja perangkat desa.

“Karena di sini ada Perda No 8/2017 lalu mereka juga meyakini pakai Perda 1985. Mungkin masing-masing kan penafsirannya berbeda. Makanya kami akan bawa dulu ke kabupaten, nanti bagaimana,” tukasnya. Wardoyo