SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para korban aksi penipuan berkedok promo dan bonus oleh oknum sales supervisor Dealer Nusantara Sakti Motor Sragen, Mustakim, sepakat menolak motor ditarik dan ditarik angsuran.
Mereka berharap pihak dealer atau leasing tidak main ambil motor sebelum persoalan dengan Mustakim terselesaikan secara hukum dan tidak merugikan para korban.
Hal itu disampaikan koordinator para korban, Jadi, saat mengutarakan tuntutan korban di hadapan pimpinan PT Nusantara Sakti.
“Tuntutan kami masih seperti kemarin. Selama proses hukum berjalan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, dealer tidak boleh menarik dana apapun. Dan unit motor juga tidak boleh ditarik atau diambil,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (15/2/2020).
Jadi yang juga salah satu korban aksi Mustakim menuturkan dirinya sudah bertemu dengan pimpinan PT NSM pusat dari Jakarta. Tuntutan para korban itu juga sudah disampaikan ke pimpinan tersebut mewakili ratusan korban yang tertipu oleh Mustakim.
Menurutnya dari hasil pertemuan itu, pimpinan itu mengatakan hanya bisa memundurkan satu bulan saja sampai 1 April 2020.
Sehari sebelumnya, pihaknya juga sudah berusaha bertemu dengan pimpinan cabang Nusantara Sakti di Sragen. Akan tetapi belum bisa menyelesaikan masalah sesuai harapan para korban.
“Kami tetap pada tuntutan supaya hak kami mendapat sepeda motor tidak ditarik dealer dan tidak mengangsur lagi. Karena apa? Kita itu sudah bayar cash meskipun sebagian tanpa bukti, tapi ada yang pakai kwitansi. Karena sebagian sudah percaya, seperti saya sudah berlaku satu kali clear satu tahun BPKB keluar. Nah yang periode kedua malah kayak gini (ditipu), ” urainya.
Ia tetap berharap semua korban bisa bersabar dan tetap berjuang bersama-sama menuntut keadilan. Sebab dari data yang sementara ia terima, jumlah korban mencapai ratusan dengan unit motor yang keluar lewat Mustakim mencapai 240an unit.
Dengan satu korban merugi puluhan juta, diperkirakan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Terpisah, Branch Manager Dealer Nusantara Sakti Motor Sragen, Edi Setiawan saat ditemui wartawan di kantornya dua hari lalu, mengakui memang sempat menemui perwakilan korban.
Namun pada akhirnya tidak ada kesepakatan sama sekali. Karenanya pihaknya mempersilakan ketika korban menempuh jalur hukum melapor ke polisi.
“Kita juga mengikuti proses hukum karena oknum kita itu (Mustakim) telah merugikan kita secara non material dan nama baik kita. Kita juga akan menuju ke langkah hukum untuk si oknumnya itu. Karena itu sangat berimbas pada kita semua,” katanya. Wardoyo