JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Pernah mendekam di penjara karena kasus aborsi, ternyata tidak membuat dokter berinisial MM alias A ini jera.
Ia dan timnya yang rata-rata juga residivis kasus serupa, kembali membuka praktik ilegal.
Namun aktivitas mereka kini berhasil dibongkar polisi. Dokter tersebut membuka praktek aborsi di klinik kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, dokter berinisial MM alias A ini pernah terlibat kasus aborsi pada 2016 lalu dan ditangkap Polres Bekasi. Menurut Yusri, dokter itu hanya divonis penjara 3 bulan.
Kepolisian Resor Jakarta Pusat membongkar klinik aborsi ilegal di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat.
Dalam pengungkapan kali ini, polisi menangkap 3 orang yang terdiri dari dokter, perawat, dan seorang pembantu.
“Tersangka pertama yang diamankan MM alias dokter A. Dia ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau, tetapi karena desersi, enggak pernah masuk, dipecat,” ujar Yusri di Paseban, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
Pelaku kedua yang ditangkap berinisial RM. Dia berperan sebagai bidan. Selain itu, pelaku kedua juga berperan sebagai calo yang mempromosikan klinik ilegalnya itu melalui internet.
Adapun tarif yang RM tawarkan untuk jasa aborsi di klinik itu sebesar Rp 1 juta – 15 juta, tergantung usia kandungan.
Seperti MM, pelaku RM ternyata juga residivis kasus yang sama dan pernah dipenjara selama 2 tahun.
“Ketiga, SI, karyawannya untuk bagian pendaftaran. Dia juga residivis dan pernah divonis 2 tahun 3 bulan dengan kasus yang sama,” ujar Yusri.
Pengungkapan klinik aborsi ilegal di Paseban itu berawal dari laporan masyarakat.
Hingga pada 11 Februari 2020, polisi kemudian menggerebek tempat tersebut dan menangkap basah para pelaku yang sedang melakukan aborsi kepada 2 orang.
Menurut Yusri, total masyarakat yang pernah melakukan aborsi di sana mencapai 903 orang.
“Total ada 1.632 pasien yang pernah ditangani dan yang melakukan aborsi 903 orang,” ujar Yusri.
Mereka kini dijerat dengan UU kesehatan, UU tentang Tenaga Kesehatan nomor 26 tahun 2014, UU tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.