Beranda Daerah Karanganyar Tega Nian, Booking Tukang Pijat Rp 200.000, Pemuda Tukang Sayur di Karanganyar...

Tega Nian, Booking Tukang Pijat Rp 200.000, Pemuda Tukang Sayur di Karanganyar Nekat Gondol Motor dan HP Pemijat. Korban Ditilap Saat ke Kamar Mandi

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi saat memimpin konferensi pers di Mapolres, Jumat (28/2/2020). Foto/Wardoyo
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi saat memimpin konferensi pers di Mapolres, Jumat (28/2/2020). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Karanganyar sukses membekuk bandit penipu dan pencuri ulung yang mengincar sepeda motor. Pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar jadi pelanggan pijat hingga pembeli motor.

Pelaku yang diringkus polisi itu diketahui bernama Wahyu Dwi Prasetyo (28), warga Sukoharjo yang tinggal di rumah kos di Dusun Sidomulyo, Rt 03/Rw 04, Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Karanganyar Kota.

Wahyu yang sehari-harinya berjualan sayur itu nekad melarikan sepeda motor tukang pijat yang menjadi langganannya.

Akibat ulah nekadnya tersebut, Wahyu yang telah beristri dan memiliki satu orang anak ini, harus berurusan dengan aparat Kepolisian.

Keberhasilan itu diungkap Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, saat memimpin konferensi pers di Mapolres, Jumat (28/02/2020).

Kepada wartawan, ia mengatakan, kasus dugaan pencurian bermula ketika pada tanggal 18 Februari 2020 lalu. Bermula ketika ia menggunakan jasa Pamuji, tukang pijat warga Maguwoharjo, Sleman, Jogjakarta, dengan tarif Rp 200.000 dengan durasi selama dua jam.

Menurut Kapolres, selesai memijat , Pamuji minta ijin ke kamar kecil. Saat korban ke kamar kecil, Dwi langsung menjalankan aksinya, dengan membawa sepeda motor milik korban beserta HP yang ada di dalam kamar.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“Pelaku menjalankan aksinya saat korban ijin ke kamar kecil. Pelaku membawa kabur sepeda motor serta HP milik korban yang berada di atasa meja,” terang Kapolres, Jumat (28/02/2020).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dwi beserta barang bukti diamankan di Mapolres Karanganyar serta dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Ditambahkan Kapolres, sebelum melarikan sepeda motor tukang pijet ini, Wahyu Dwi Prasetya juga melarikan sepeda motor N Max milik Dedy, warga Popongan, Karanganyar kota.

Modus yang digunakan Wahyu, dengan berpura-pura sebagai pembeli sepeda motor yang ditawarkan korban melalui media sosial.

Setelah ada kesepakatan harga, ujar Kapolres, Wahyu yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus penggelapan dan pencurian sepeda motor itu, mendatangi rumah korban.

Sebelum transaksi jual beli dilakukan, Wahyu yang telah memiliki niat jahat tersebut, mencoba sepeda motor milik korban. Setelah pegang kunci, pelaku langsung membawa kabur sepda motor seharga lebih dari 25 juta tersebut.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“Pelaku melarikan sepeda motor korban dengan modus pura-pura sebagai pembeli. Namun saat mencoba, justru sepeda motor korban tersebut dibawa kabur. Tidak berselang lama, pelaku dapat kami tangkap di Kecamatan Jumapolo,” tandas Kapolres. Wardoyo