Beranda Daerah Sragen Tersandung Korupsi, Wakil Ketua DPC PDIP Sragen Terancam 20 Tahun Penjara. DPC...

Tersandung Korupsi, Wakil Ketua DPC PDIP Sragen Terancam 20 Tahun Penjara. DPC PDIP: Pemberhentian Ada di DPP!

Wakil Ketua DPC PDIP Sragen, Supriyanto didampingi penasehat hukumnya, Henry Sukoco saat ditahan di Kejaksaan Negeri Sragen, Kamis (6/2/2020). Foto/Wardoyo
Wakil Ketua DPC PDIP Sragen, Supriyanto didampingi penasehat hukumnya, Henry Sukoco saat ditahan di Kejaksaan Negeri Sragen, Kamis (6/2/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Sragen menyatakan akan segera membuat laporan ke DPP terkait status Wakil Ketua DPC, Supriyanto yang kini sudah ditahan akibat tersandung kasus korupsi penyaluran bantuan Alsintan 2017-2018.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPC PDIP Sragen, Suparno, menyikapi penahanan salah satu pengurus DPC PDIP itu oleh Kejaksaan Sragen, Kamis (6/2/2020). Supriyanto sendiri dijerat dengan pasal UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kepada wartawan, Suparno tak menampik status Supriyanto (47) saat ini memang masih sebagai Wakil Ketua DPC. Pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan terhadap Supriyanto.

“Ya ndak papa itu kan memang sudah proses hukum. Ya nanti akan kita laporkan ke partai dalam hal ini DPP. Kan ada aturannya sendiri,” paparnya kemarin.

Suparno menguraikan menyikapi penahanan Wakil Ketua DPC asal Bolorejo RT 5/3, Puro, Karangmalang itu, DPC akan segera melakukan rapat. Nanti hasilnya baru akan dilaporkan ke DPP.

Baca Juga :  Mengerikan! Plafon SDN Kalimacan Kalijambe Sragen Roboh, 3 Siswa Terluka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Menurutnya laporan akan meliputi kronologis kasus dan sebagainya. Perihal kemungkinan sanksi pemberhentian dari partai, Suparno mengatakan perihal sanksi nantinya tergantung dari DPP.

“Kalau masalah memberhentikan, kewenangan itu ada di DPP,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Wakil Ketua DPC PDIP Sragen, Supriyanto (47) resmi ditahan atas kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) tahun 2017-2018.

Ia ditahan bersama satu tersangka lainnya, Agus Tiyono (48) perangkat desa asal Tanggan, Gesi, Sragen.

Keduanya menarik uang pungutan kepada enam Poktan di Kecamatan Gesi penerima Alsintan dari aspirasi DPR RI. Besarannya antara Rp 15-25 juta perkelompok tani.

Dari keterangan keduanya di BAP, Agus berperan sebagai pengambil uang tebusan dari Poktan. Setelah itu uang disetorkan ke Supriyanto.

Jumlah uang tebusan dari Poktan menurut Agus sebesar Rp 122 juta. Ia menerima bagiam Rp 35 juta dari Supriyanto.

Baca Juga :  Detik-detik Akhir Kampanye Pilkada 2024 Kyai NU di Sragen Pilih Dukung Bowo - Suwardi Ini Alasannya

Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi mengatakan kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf E atau pasal 11 UURI no 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Wardoyo