SOLO, JOGLOSEMARMEWS.COM– Seorang perempuan warga Semanggi Solo berinisial ES menangis tersedu- sedu di pangkuan petugas Rutan Kelas IA Surakarta, Jumat (7/2/2020). Di ruangan Kepala Keamanan Rutan, ES terus menerus mengungkapkan penyesalannya kepada petugas tersebut.
Namun nasi telah menjadi bubur, petugas rutan pun hanya bisa menyerahkan ES kepada pihak Sat Narkoba Polresta Solo atas tindakannya mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Rutan. Ya, ES tertangkap basah mencoba memasukkan barang haram tersebut bersama alat penghisapnya dengan media sandal yang dipakainya.
Kepala Keamanan Rutan, Andi Rahmanto menuturkan, kecurigaan petugas rutan berawal saat ES menunjukkan penolakannya untuk berganti sandal saat akan membesuk suaminya yang merupakan seorang tahanan kasus narkoba.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku melewati pemeriksaan sebelum membesuk. Dan saat diminta untuk mengganti sandalnya, karena sesuai prosedur harus berganti sandal yang disediakan rutan, pelaku enggan. Disitulah kami mulai curiga dan kemudian melakukan penggeledahan,” ujarnya.
Berdasarkan penggeledahan tersebut, petugas rutan terkejut karena berhasil menemukan satu paket kecil narkoba jenis shabu beserta alat penghisapnya yang disembunyikan di dalam sol sandal ES. Saat itu juga ES langsung ditangkap bersama barang buktinya.
“Untuk berat barang buktinya kami belum mengetahui pasti, dalam bentuk paket kecil. Pelaku langsung kami serahkan ke Sat Narkoba Polresta Solo karena sudah terbukti bersalah,” imbuh Andi.
Berdasarkan pengakuannya, ES berniat menyelundupkan Shabu tersebut untuk suaminya yang merupakan tahanan untuk kasus yang sama.
“Semula pelaku tidak mengakui kepemilikan natkoba tersebut. Katanya itu bukan sandalnya. Tapi kami tidak percaya begitu saja karena sebelumnya sekitar Bulan Desember 2019, pelaku yang sama ketahuan akan menyelundupkan handphone juga. Saat itu dia langsung diberikan sanksi,” terang Andi. Triawati PP