SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang warga Klaten, Wakid Abdul Rahman (24) diciduk jajaran Polsek Laweyan Solo karena aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya di sebuah bengkel mobil kuno di kawasan Purwosari. Pelaku mencuri alat bengkel dan onderdil-onderdil mobil kuno untuk dijual kiloan.
Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono mengungkapkan, aksi pencurian Wakid terekam di kamera pengawas yang dipasang pemilik bengkel. Dari rekaman kamera pengawas itulah polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya.
![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2020/02/030220pencurian-bengkel-kuno-1.jpeg?resize=640%2C480&ssl=1)
“Kejadiannya Kamis (23/1/2020) lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku yang berprofesi sebagai pemulung mendatangi TKP membawa gerobak dan masuk ke pekarangan rumah. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan merusak kunci,” paparnya, Selasa (4/2/2020).
Dari aksinya tersebut, lanjut Kapolsek, pemilik mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
“Karena barang-barang yang dicuri adalah onderdil mobil kuno yang harganya mahal. Namun karena pelaku tidak mengetahui tentang onderdil-onderdil itu maka dijual kiloan. Pelaku ditangkap bersama pelaku lainnya yang berperan sebagai penjual barang rongsokan, Triastista Noviar Handerpati alias Kempong (42), warga Laweyan,” imbuhnya.
Akibat aksi kejahatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. Triawati PP