SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang perkara dugaan korupsi bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) jilid 2 Sragen dengan dua terdakwa mulai masuk tahapan persidangan. Sebanyak 17 saksi dihadirkan ke muka sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
Sidang perdana sudah dimulai dua pekan silam. Sidang akan memasuki tahap ketiga pada Rabu (18/3/2020) besok.
“Agendanya masih pemeriksaan saksi. Minggu kemarin sidang kedua sudah 8 saksi kita hadirkan di persidangan. Mereka mayoritas saksi-saksi dari kelompok tani. Besok ada 9 saksi lagi yang akan dihadirkan. Mereka saksi di luar kelompok tani,” papar Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (17/3/2020).
Agung menguraikan 8 saksi yang dihadirkan dalam sidang kedua Rabu (11/3/2020) lalu adalah saksi yang pernah dihadirkan dalam perkara Alsintan jilid 1 yang sudah membui Sudaryo dan Setyo Apri Surlitaningsih.
Ia menguraikan sidang digelar untuk berkas kedua terdakwa sekaligus. Dua terdakwa itu yakni Wakil Ketua DPC PDIP Sragen, Supriyanto (47) asal Bolorejo RT 5/3, Puro, Karangmalang dan perangkat desa Tanggan Gesi, Agus Tiyono (48).
Kuasa hukum terdakwa Supriyanto, Henry Sukoco membenarkan sidang besok akan menghadirkan banyak saksi. Termasuk salah satunya adalah petugas PPL yang menerima titipan uang sebesar Rp 5 juta dari Poktan.
“Saksinya banyak. Besok akan dihadirkan saksi dari PPL yang dititipi uang,” katanya saat berbincang dengan JOGLOSEMARNEWS.COM , kemarin.
Di sisi lain, sidang jilid 2 diharapkan bisa menguak misteri aliran Rp 69 juta setoran dari Poktan yang belum ada pengakuan siapa penikmatnya.
Sebelumnya, Agung menyampaikan bahwa untuk sementara, uang yang diakui diterima tersangka Supri dari tersangka Agus adalah Rp 18 juta.
Namun dari pengakuan Agus, mengaku menyetor Rp 122 juta hasil pungutan dari 6 Poktan ke Supri. Dari jumlah itu, Agus mengaku menerima Rp 35 juta dari Supri.
”Kalau total tarikan dari Poktan memang Rp 122 juta. Yang diakui Supri Rp 18 juta, Agus Rp 35 juta. Selisih Rp 69 juta itu nanti ke mana sampai sekarang belum tahu mengalirnya ke mana. Nanti tinggal dilihat di persidangan. Dari Supri tadi mengakui dan akan mengembalikan sisanya dalam persidangan. Kekurangannya dibebankan Supriyanto.” terang Agung.
Agung menyampaikan dalam kasus ini ada 6 kelompok tani dengan 7 alsintan jenis traktor yang dibagikan. Setiap kelompok tani nilai pungutannya berbeda-beda.
”Modusnya meminta imbalan setelah bantuan traktor atau mesin pertaniannya turun. Dari keterangan kelompok tani, uang tanda terimakasihnya dipatok kurang lebih 10 persen dari nilai bantuan. Bervariasi ada yang ditarik Rp 15 sampai Rp 25 juta per mesin,” urainya.
Menurut Agung, bantuan alsintan tersebut berasal dari aspirasi DPR RI dari sumber dana APBN 2017-2018. Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini adalah uang Rp 53 juta pengembalian dari kedua tersangka, bukti transfer uang dari Agus ke Supri, dokumen-dokumen dan mesin Alsintan.
Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf E atau pasal 11 UURI no 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo