JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Abaikan Wabah Corona, Ratusan Buruh Karanganyar Demo Tolak Pengesahan Omnibus Law di DPRD. Dinilai Sangat Berbahaya dan Menyengsarakan Pekerja!

Ratusan buruh dan serikat pekerja karanganyar saat menggelar aksi demo di DPRD menuntut penolakan pengesahan Omnibus Law, Rabu (18/3/2020). Foto/Wardoyo
   
Ratusan buruh dan serikat pekerja karanganyar saat menggelar aksi demo di DPRD menuntut penolakan pengesahan Omnibus Law, Rabu (18/3/2020). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Ratusan pekerja yang tergabung dalam Gerakan Buruh Karanganyar (Gebuk) menggelar aksi demo menolak disahkannya Omnibus Law, Rabu (18/03/2020).

Mereka menuntut undang-undang itu ditiadakan lantaran dinilai berpotensi menyengsarakan pekerja dan sama sekali tak berpihak ke masyarakat.

Aksi yang diikuti perwakilan pekerja dari berbagai perusahaaan di Karanganyar tersebut, dimulai dari lapangan Sroyo, menuju ke gedung DPRD Karanganyar.

Aksi ratusan pekerja itu mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Karanganyar. Bahkan satu unit mobil Water canon disiagakan di depan kantor wakil rakyat itu.

Ketua Serikat pekerja Nasional (SPN) Karanganyar, Haryanto, mengatakan, aksi para pekerja ini terpaksa dilakukan ditengah merebaknya wabah virus Corona. Pasalnya desakan untuk tidak disahkannya Omnibus Law ini, harus dilakukan, karena sangat merugikan pekerja.

“Kami mohon maaf karena mengabaikan anjuran aparat Kepolisian dan pimpinan DPRD agar tidak melakukan aksi. Kami harus tetap berjuang, karena omnibus law ini sangat merugikan dan mendegradasi para pekerja,” paparnya saat berorasi.

Dijelaskannya, jika Omnibus Law disahkan, maka tidak akan ada lagi karyawan tetap. Seluruh pekerja selamanya hanya akan ada tenaga kontrak.

Hal itu jelas akan berimbas pada kesejahteraan pekerja atau buruh. Di antaranya berkurangnya jaminan sosial, menghapus nilai pesangon yang sebelumnya 32 kali upah terakhir, menjadi 6 kali.

Termasuk masalah upah yang akan diganti dengan upah minimum provinsi itu akan sangat merugikan pekerja.

“Jika nantinya Omnibus Law disahkan, maka akan sangat berbahaya. Untuk itu, kami dengan tegas, menolak diberlakukannya Omnibus Law ini. Jika ini tetap diaksanakan, maka seluruh buruh akan melakukan mogok nasional,” ujarnya.

Mereka kemudian diterima beraudiensi dengan perwakilan DPRD. Para wakil Ketua DPRD Karanganyar, usai menerima para pekerja mengatakan, tuntutan para pekerja ini, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan membuat rekomendasi yang akan disampaikan kepada DPR RI.

“Kami dari DPRD Karanganyar tetap menolak Omnibus Law ini, karena sangat merugikan pekerja. Penolakan tersebut kami tuangkan dalam bentuk surat rekomendasi,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com