JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menghapus registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan yang menunggak pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama dua tahun.
Tak hanya dihapus regident, kendaraan itu juga dilarang digunakan di jalan.
“Itu masih tahap sosialisasi,” kata Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 6 Maret 2020.
Arif menuturkan kepolisian akan menghapus nomor registrasi dan identifikasi, serta tidak dapat didaftarkan kembali bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun.
Akibat penghapusan regident itu, pemilik kendaraan dilarang mengoperasikan atau menggunakan kendaraannya lagi di jalanan.
“Kalau sudah dihapuskan tidak bisa didaftarkan kembali, sehingga kendaraannya tetap bisa dimiliki namun tidak bisa dioperasionalkan,” ujar Arif.
Namun Arif membantah polisi akan menghancurkan kendaraan yang telah menunggak pajak kendaraan bermotor selama dua tahun tersebut.
Rencana pemberlakuan penghapusan regident bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun itu untuk mengatasi menertibkan tunggakan wajib pajak kendaraan.
Wacana penghapusan regident kendaraan yang menunggak pajak dua tahun berdasarkan Pasal 73-75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satu pasal menyebutkan kendaraan dapat dihapus dari daftar regident bila pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Kendaraan Bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.