JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Awas, Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun Bakal Dihapus dan Langsung Dilarang Dipakai

Sejumlah petugas gabungan saat memeriksa kelengkapan kendaraan dan ketaatan pajak di Karanganyar, Selasa (24/9/2019). Foto/Wardoyo
ย ย ย 
Sejumlah petugas gabungan saat memeriksa kelengkapan kendaraan dan ketaatan pajak di Karanganyar, Selasa (24/9/2019). Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menghapus registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan yangย menunggak pajakย surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama dua tahun.

Tak hanya dihapus regident, kendaraan itu juga dilarang digunakanย di jalan.

“Itu masih tahap sosialisasi,” kata Kasie STNK Subdit Regident Ditlantasย Polda Metro Jayaย Kompol Arif Fazlurrahman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 6 Maret 2020.

Arif menuturkan kepolisian akan menghapus nomor registrasi dan identifikasi, serta tidak dapat didaftarkan kembali bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Akibat penghapusan regident itu, pemilik kendaraan dilarang mengoperasikan atau menggunakan kendaraannyaย lagiย di jalanan.

“Kalau sudah dihapuskan tidak bisa didaftarkan kembali, sehingga kendaraannya tetap bisa dimiliki namun tidak bisa dioperasionalkan,” ujar Arif.

Namun Arif membantah polisi akan menghancurkan kendaraan yang telah menunggakย pajak kendaraan bermotorย selama dua tahun tersebut.

Rencana pemberlakuan penghapusan regident bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun itu untuk mengatasi menertibkan tunggakan wajib pajak kendaraan.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Wacana penghapusanย regidentย kendaraanย yang menunggak pajak dua tahun berdasarkan Pasal 73-75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satu pasal menyebutkan kendaraan dapat dihapus dari daftar regidentย bilaย pemilikย kendaraanย bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Kendaraan Bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com