
PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Bojong dengan dibantu Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan meringkus 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus congkel pintu menggunakan linggis.
Kedua ersangka yang berhasil di tangkap dan diamankan petugas yakni AG Alias Kelik (30) dan SH Alias Caping (25). Keduanya merupakan warga Desa Wiroditan, Kecamatan Bojong, kabupaten Pekalongan.
Kedua tersangka ditangkap dari hasil penyelidikan petugas Kepolisian atas dasar laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian dengan pemberatan.
Saat itu korban yang bernama Cholidah (43) pada hari Rabu (19/2/2020) melaporkan kejadian yang telah menimpanya, yakni menjadi korban pencurian dengan pemberatan.
Dalam aksinya para trrsangka berhasil menggasak 2 (dua) handphone milik korban hinggamengalami kerugian Rp 3,7 juta.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa pekan lamanya, akhirnya petugas bisa mengungkap sekaligus menangkap kedua tersangka di tempat kerjanya masing-masing.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui bahwa sebelum ditangkap mereka juga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak 5 kali di tempat yang berbeda.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom menyampaikan, saat ini kedua Tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota Unit Reskrim Polsek Bojong.
“Dan untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, para Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman pidananya 5 tahun hukuman penjara,” ucap Kasubbag Humas AKP Akrom dilansir Tribratanews. JSnews
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














